Senin 15 Mar 2021 20:19 WIB

Pemerintah akan Perluas Insentif PPnBM Mobil 2.500 cc

Insentif pajak akan diberikan ke mobil yang memiliki TKDN sebesar 70 persen

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Seorang penjaga showroom mobil bekas di bilangan Kemayoran Jakarta, sedang memoles barang jajaran mobilnya agar terlihat bersih dan rapih, Selasa (3/10).
Foto: Republika/Darmawan
Seorang penjaga showroom mobil bekas di bilangan Kemayoran Jakarta, sedang memoles barang jajaran mobilnya agar terlihat bersih dan rapih, Selasa (3/10).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif pajak atas pembelian mobil mewah (PPnBM) bagi mobil dengan kapasitas isi silinder hingga 2.500 cc.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif pajak akan diberikan kepada mobil yang produksinya memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 70 persen. Hal itu berarti mobil yang berkapasitas di bawah 2.500 cc tetapi TKDN di bawah 70 persen, maka tidak akan mendapatkan diskon pajak. "Kemarin dapat juga arahan dari Presiden (Joko Widodo) untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70 persen mungkin bisa dipertimbangkan bisa sampai ke 2.500 cc," ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3). 

Menurutnya saat ini pemerintah sedang melakukan penyempurnaan aturan insentif PPnBM pembelian mobil baru sampai 2.500 cc. Hal ini dipertimbangkan seiring dengan banyaknya permintaan mobil di atas 1.500 cc."Jadi sedang melakukan penyempurnaan hal itu asal TKDN 70 persen bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Ani.

Lebih lanjut Menkeu mengakui industri kendaraan bermotor merupakan salah satu industri yang terpukul dalam selama pandemi Covid-19. “Pandemi Covid jelas memengaruhi semua sektor termasuk manufaktur sebab kita tidak boleh melakukan mobilitas terlihat pukulan sangat dalam dari sektor manufaktur otomotif dan terlihat baik alat angkut dan perdagangan kendaraan bermotor yang menyerap dua persen tenaga kerja kita dengan tingkat upah yang relatif cukup baik, dia kemudian akan sangat terpengaruh,” katanya.

Maka itu, transformasi ekonomi merupakan point penting untuk melakukan reformasi dengan tujuan agar menciptakan industri manufaktur yang memiliki nilai tambah atas produktivitas dan inovasi yang semakin baik. Menurutnya industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang penting dan merupakan salah satu sektor yang diidentifikasi memiliki kemampuan transformasi. 

“Akselerasi pembangunan infrastruktur yang terjadi di Indonesia juga mendorong industri otomotif menjadi salah satu produk yang menarik dan dibutuhkan Indonesia. Sektor manufaktur dalam sebuah perekonomian, pertumbuhan GDP sektor otomotif relatif cukup baik dan stabil seiring peningkatan permintaan atau pembelian dari kelompok menengah," ucapnya.

Pemerintah memberikan insentif PPnBM pembelian mobil baru mulai Maret hingga Desember 2021. Aturan itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Dalam Pasal 2 dijelaskan insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc. Selain itu, relaksasi PPnBM juga berlaku bagi kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Namun, relaksasi PPnBM bisa diberikan asalkan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen. 

Dalam Pasal 5 dijelaskan pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret-Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen dan untuk September-Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement