Selasa 16 Mar 2021 05:41 WIB

Batas Minimal Investasi Kendaraan Listrik Senilai Rp 5 T

Perusahaan yang masuk ke sektor baterai kendaraan listrik tidak bisa sembarangan

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Seorang pengemudi mengisi daya mobil listrik dengan memanfaatkan aplikasi PLN Charge.IN di di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Kantor PLN Disjaya, Gambir, Jakarta, Jumat (29/1). PLN meluncurkan aplikasi charge.IN yang memudahkan para pemilik kendaraan listrik dalam hal pengisian daya serta dapat menunjukkan lokasi SPKLU maupun besaran pengisian daya.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Seorang pengemudi mengisi daya mobil listrik dengan memanfaatkan aplikasi PLN Charge.IN di di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Kantor PLN Disjaya, Gambir, Jakarta, Jumat (29/1). PLN meluncurkan aplikasi charge.IN yang memudahkan para pemilik kendaraan listrik dalam hal pengisian daya serta dapat menunjukkan lokasi SPKLU maupun besaran pengisian daya.Prayogi/Republika.

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah menetapkan batas bagi investor yang ingin berinvestasi sektor baterai kendaraan listrik sebesar Rp 5 triliun. Adapun keputusan ini sudah dibahas dalam sidang kabinet bersama Presiden Joko Widodo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan investasi dari perusahaan yang masuk pada sektor baterai kendaraan listrik lebih besar dari batas yang ditetapkan. “Maka threshold Rp 5 triliun yang digunakan meski indikasi investasi yang mereka sampaikan lebih besar, sangat lebih besar dari Rp 5 triliun,” ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (15/3). 

Sri Mulyani menyebut perusahaan yang dipilih masuk ke sektor baterai kendaraan listrik tidak bisa sembarangan. Dia menyarankan investasi pada sektor tersebut diberikan kepada perusahaan yang sudah siap menggelontorkan dananya.

Menurutnya beberapa perusahaan seperti LG, CATL, hingga Tesla sudah menyiapkan dana besar untuk berinvestasi kendaraan listrik di Indonesia baik dari baterai maupun ekosistemnya.“Namun kita menyadari pentingnya akuntabilitas policy. Maka kami mengusulkan ini hanya bisa dinikmati kalau investasinya realize, jadi tidak hanya MoU dan akan (investasi)," ucapnya. 

Sri Mulyani juga menyebut threshold tersebut sudah dibicarakan dengan kementerian atau lembaga terkait mulai Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, hingga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dia memastikan sejauh ini perusahaan yang mau masuk sektor itu akan menggelontorkan lebih dari Rp 5 triliun."Jadi dalam hal ini koordinasi antar kementerian disebutkan threshold Rp 5 triliun itu akan sangat mudah dilewati. Kita senang makin besar investasinya," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement