Selasa 16 Mar 2021 00:33 WIB

PP UMKM Dinilai Buka Peluang Milenial Kembangkan Koperasi

ICCI menilai PP UMKM mudahkan milenial berinovatif dalam berkoperasi

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Koperasi milenial. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PP UMKM) membuka peluang lebih besar bagi kaum milenial dalam mengembangkan koperasi inovatif.
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Koperasi milenial. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PP UMKM) membuka peluang lebih besar bagi kaum milenial dalam mengembangkan koperasi inovatif.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PP UMKM) membuka peluang lebih besar bagi kaum milenial dalam mengembangkan koperasi inovatif. Hal itu dinilai kesempatan bagus guna mengembangkan usaha secara bersama dalam payung koperasi. 

Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium Cooperative Inovation) Firdaus Putra HC menilai, PP itu sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja sudah (UU CK) yang cukup supportif mendukung anak muda berinovasi pada sektor KUMKM. Ia menambahkan, dengan keleluasaan pengaturan di bidang digital sebagai habitat yang akrab bagi generasi muda, anak muda bisa berinovasi dalam berkoperasi.

Firdaus mengatakan, konsep pengembangan koperasi multipihak bisa diterapkan ke berbagai sektor baru seperti ekonomi digital, ekonomi kreatif, hingga film. Kemudian melalui PP tersebut, pendirian koperasi cukup sembilan orang, sebelumnya 20 orang. 

“Dengan penurunan drastis syarat jumlah pendiri memberi pesan ada upaya nyata mempermudah masyarakat mendirikan koperasi,” katanya melalui siaran pers, Senin (15/3). Firdaus menambahkan, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang memberikan kuota 40 persen atau sekitar Rp 300 triliun sampai Rp 500 triliun untuk koperasi dan UMKM menjadi peluang besar lain yang dapat digarap.

“Lalu keran inovasi bagi koperasi ini dibuka sampai struktur organisasi Kementerian Koperasi dan UKM diubah, sekarang ada Deputi Bidang Perkoperasian. Ini menunjukkan pemerintah sudah berusaha untuk inline dengan semangat zaman karena sekarang semua bicara inovasi. Inovasi menjadi kata kunci,” jelas dia. 

Firdaus menegaskan, PP tersebut menjadi jawaban bagi tantangan zaman yang terus berubah dan berbeda dibandingkan dua dekade sebelumnya. “Koperasi bisa terdisrupsi kalo tidak melakukan inovasi. Bisa mati. Jadi dengan aturan ini semangat kita sudah sama tinggal melaksanakannya di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, aturan penyelenggaraan Rapat Anggota yang bisa dilakukan secara online akan didukung dengan makin mudah lagi bila pendirian koperasi juga dapat dilakukan secara online. “Dengan kemudahan itu, saya memproyeksikan akan banyak tumbuh koperasi-koperasi primer nasional yang diinisiasi dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia. Dulu membuat koperasi primer nasional sangat terkendala dengan syarat minimum anggota tiga provinsi dan jumlah 20 orang. Dengan pelaksanaan secara online, hal itu bisa dengan mudah dilakukan,” tutur Firdaus. 

Lewat kemudahan itu juga, dirinya memperkirakan akan banyak anak muda mendirikan koperasi dalam berbagai varian baru. Koperasi pekerja atau worker coop bakal tumbuh di saat banyak pengangguran karena pandemi. Lalu jenius-jenius kreatif juga akan mulai melirik koperasi startup atau startup coop sebagai alternatif.

“Model koperasi platform atau platform coop juga akan bermunculan. Ditambah koperasi komunitas atau community coop yang berbasis sektor kreatif juga akan tumbuh pesat,” kata Firdaus.

Ia juga memperkirakan ke depan amalgamasi, merger atau akuisisi akan menjadi lumrah di dunia koperasi. Sebab, koperasi primer nasional dengan pendirian lintaswilayah cenderung membuat ikatan kewilayahan menjadi lebih cair. "Ikatan kewilayahan yang saya maksud adalah sebagai keintiman (intimacy) orang dengan lokus hidupnya," jelas dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement