EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya tengah mengembangkan lima koridor logistik ikan. Keberadaan koridor logistik ini untuk mendukung pengembangan sistem logistik ikan nasional.
"Dampak strategis pengembangan sistem logistik ikan nasional adalah meningkatkan pemanfaatan sumber daya ikan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Sakti dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang diikuti melalui siaran langsung akun Youtube Baleg DPR RI di Jakarta, Senin (15/3).
Sakti mengatakan kelima koridor logistik ikan nasional yang dikembangkan adalah koridor Kendari-Jawa, koridor Mimika-Jawa, koridor Ambon-Jawa, koridor Bitung-Jawa, dan koridor Makassar-Jawa. Pengembangan sistem logistik ikan nasional juga akan berdampak pada peningkatan usaha perikanan dan ketersediaan lapangan kerja serta peningkatan ketahanan pangan nasional.
"Kemudian, terbangun model pembangunan wilayah dan pemerataannya melalui pemanfaatan sumber daya perikanan dan mendorong pertumbuhan industri perikanan di wilayah Timur Indonesia," tuturnya.
Terkait dengan lembaga pangan nasional yang pembentukannya diamanatkan Undang-Undang tentang Pangan, Sakti berharap dapat bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menjadi operator yang akan bertugas melaksanakan pengadaan, produksi, penyimpanan, hingga distribusi pangan nasional berbasis hasil kelautan dan perikanan.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini adalah regulator di sektor kelautan dan perikanan yang antara lain mengurusi urusan pangan berbasis produk kelautan dan perikanan," katanya.
Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mengurusi urusan pangan berbasiskelautan dan perikanan meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, dan pengawasan dan pengeluaran/pemasukan hasil kelautan dan perikanan.
Dalam rapat kerja yang juga dihadiri Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo itu, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan badan pangan nasional yang diamanatkan Undang-Undang tentang Pangan belum terbentuk.
"Dalam Pasal 151 Undang-Undang Pangan ditentukan lembaga pangan harus dibentuk paling lambat tiga tahun setelah Undang-Undang disahkan. Namun, delapan lebih belum dilaksanakan," katanya.