EKBIS.CO, JAKARTA -- Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Maret 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-days Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen. Suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 2,75 persen dan suku bunga Lending Facility tetap sebesar 4,25 persen.
"Setelah melihat berbagai penilaian atas berbagai hal, RDG 17-18 Maret 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7DRRR sebesar 3,5 persen," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/3).
Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah prakiraan inflasi yang tetap rendah. Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesia lebih mengoptimalkan kebijakan makroprudensial akomodatif, akselerasi pendalaman pasar uang, dukungan kebijakan internasional, serta digitalisasi sistem pembayaran.
Sejalan dengan itu, Bank Indonesia menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha.
Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK, termasuk implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, untuk mempercepat penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.