Saat ini aturan main perdagangan emisi karbon sedang disusun pemerintah. Adanya uji coba ini menjadi sarana yang baik untuk memastikan mekanisme yang tepat dalam perdagangan emisi karbon dalam upaya mengejar target pemerintah dalam menurunkan emisi karbon.
“Saya apresisasi uji coba mekanisme perdagangan karbon ini yang akan sangat membantu pengembangan mekanise nasional setelah Peraturan Presiden (Perpres) tantang Emisi Gas Rumah Kaca terbit. Banyak pembelajaran yang bisa didapatkan dari penghargaan Subroto,” kata Siti.
Mekanisme perdagangan emisi karbon yang diusung yakni dengan menggunakan sistem insentif antar pelaku usaha dan oleh pemerintah, pelaku usaha yang kesulitan melakukan mitigasi perubahan iklim sendiri untuk mengurangi emisi secara sukarela berikan insentif ke pelaku usaha lain yang bisa kurangi tingkat emisinya dibawah batas tertentu yang diatur dalam standar emisi.
“Mekanisme ini bentuk instrumen nilai ekonomi karbon (carbon pricing), saat ini sudah dalam taraf final proses untuk terbitnya perpres tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target emisi dan pengendalian emisi karbon dalam pembangunan nasional,” kata Siti.