EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru POJK no 5 /POJK 04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Adapun aturan ini mencakup memberi nasihat, mengawasi penerapan prinsip syariah di pasar modal, hingga menyatakan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan di dalam aturan itu, ASPM bisa memberi peringatan tertulis, meminta direksi atau yang setara untuk melakukan perbaikan. Adapun waktu paling lama dua hari kerja setelah ditemukan ada penyimpangan.
“Peringatan ini juga wajib disampaikan langsung pada OJK dan dewan komisaris. Direksi perusahaan atau yang setara wajib melakukan perbaikan. Paling lambat 10 hari kerja setelah dapat peringatan tertulis," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/3).
Petugas ASPM tersebut dapat menjabat di posisi anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) ataupun anggota Tim Ahli Syariah (TAS) atas rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI.
"Dalam memberikan rekomendasi calon ASPM, DSN MUI wajib memperhatikan integritas ASPM yang direkomendasikan," ucapnya.
Dalam POJK tersebut dijelaskan mengenai Dewan Pengawas Syariah atau DPS sebagai dewan yang memberi saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
Sementara Tim Ahli Syariah atau TAS merupakan tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.