Selasa 28 Sep 2021 12:15 WIB

PP Muhammadiyah Teken Kerja Sama dengan 2 Bank Syariah

Kerja sama dengan kedua bank terkait pemanfaatan layanan dan produk perbankan syariah

Rep: Lida Puspaningtyas / Red: Friska Yolandha
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menandatangani kerja sama dengan dua bank syariah, PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk pada Selasa (28/9).
Foto: PP Muhammadiyah
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menandatangani kerja sama dengan dua bank syariah, PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk pada Selasa (28/9).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menandatangani kerja sama dengan dua bank syariah, PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk pada Selasa (28/9). Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) yakni tentang penggunaan jasa, layanan, dan produk perbankan syariah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan ini merupakan lanjutan kerja sama yang sudah dilakukan sejak lama terkait pemanfaatan layanan dan produk perbankan syariah. Menurutnya, PP Muhammadiyah sangat perlu bersinergi dalam pengelolaan keuangan berbagai lini bisnis keumatannya di sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Baca Juga

"Tentu kita berharap kerja sama tidak hanya dari sisi bisnis saja, tapi juga terkait peningkatan kapasitas kita dalam hal pengelolaan keuangan, administrasi, juga kapasitas SDM lainnya," katanya dalam Seremonial MoU.

Abdul Mu'ti menyatakan PP Muhammadiyah sangat terbuka pada berbagai sinergi dengan banyak pihak. Kolaborasi menjadi cara agar kemaslahatan umat bisa cepat terjadi.

Dengan adanya MoU ini, PP Muhammadiyah dapat memanfaatkan layanan perbankan dalam rangka pengembangan usaha. Pihak PP Muhammadiyah juga dapat menggunakan produk-produk turunan dalam rangka mendukung kebutuhan anggota terkait seperti pengurus, karyawan, tenaga pengajar, siswa, mahasiswa.

"Kita melihat bahwa ternyata masih banyak anggota kita yang tidak memiliki rumah yang layak, sehingga nantinya bisa mengakses produk pembiayaan konsumer, multijasa pendidikan dan kepemilikan rumah dari bank syariah," katanya.

Direktur Utama KB Bukopin Syariah, Dery Januar menyampaikan ada banyak peluang pemanfaatan produk oleh PP Muhammadiyah. Selain pembiayaan juga bisa pembukaan loket Payment Point Online Bank (PPOB) bagi setiap unit amal usaha Muhammadiyah, ataupun dapat melakukan co-branding card bagi para mahasiswa, siswa atau santri di lingkungan pendidikan maupun para anggota.

Ia meyakini dengan adanya penandatanganan MoU antara Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan KB Bukopin Syariah akan memberikan hal positif serta keuntungan bagi kedua pihak. Sampai saat ini, KB Bukopin Syariah bersinergi dengan PP Muhammadiyah dalam mengimplementasikan rencana strategis dalam bidang pendidikan.

Seperti pembangunan universitas dan sekolah serta di bidang kesehatan seperti  rumah sakit, klinik, dan lainnya. Kerja sama ini akan memberikan manfaat dan maslahat baik secara langsung dan tidak langsung kepada umat serta masyarakat Indonesia.

"Pada akhirnya ini akan menjadikan industri keuangan syariah sebagai alternatif yang baik, menguntungkan, serta pilihan masyarakat Indonesia," kata Dery.

Secara umum, kerja sama ini menawarkan produk pendanaan dan pembiayaan dengan skim syariah. Khususnya untuk membangun sebuah sistem informasi keuangan Muhammadiyah secara real time online melalui program cash management atau manajemen kas.

Ruang lingkup kerja sama meliputi Layanan Cash Management mencakup solusi pengelolaan likuiditas (liquidity solution), solusi pengumpulan iuran (collection solution), solusi tagihan (receivable solution) dan solusi pembayaran (payable solution). Selain itu, Pemanfaatan produk-produk dana seperti tabungan dan deposito agar dana Muhammadiyah yang ada di giro dapat lebih optimal dengan fasilitas transweep atau Zero Balance Account (ZBA) yang dapat memberikan fleksibilitas bagi nasabah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement