EKBIS.CO, JAKARTA -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana pemerintah memperluas insentif Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Sebelumnya mulai awal Maret lalu, relaksasi tersebut hanya berlaku bagi mobil berkapasitas silinder 1.500 cc ke bawah, kini akan diperluas pula bagi mobil berkapasitas hingga 2.500 cc.
"Kita sudah bersyukur dengan adanya relaksasi yang pertama 1.500 cc ke bawah. Kalau kemudian pemerintah lakukan perluasan, kita sambut dengan gembira," ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara kepada Republika.co.id, Selasa (23/3).
Semoga, kata dia, perluasan diskon PPnBM itu dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor. Dengan begitu, ekosistem industri otomotif pun bisa meningkat.
Kukuh mengungkapkan, relaksasi PPnBM yang telah diberlakukan sebelumnya sudah memperlihatkan dampak positif. "Kita belum punya data akurat yang masuk, karena baru akhir bulan nanti direkapitulasi, tapi indikasi yang kita terima, sudah banyak pesanan dan terjadi transaksi penjualan kendaraan bermotor dari berbagai outlet dan dari berbagai daerah juga, indikasi itu semoga terealisasi baik dan berlanjut baik," tuturnya.
Gaikindo, lanjutnya, terus mendukung insentif yang diberikan pemerintah. "Semoga dampak positifnya tidak hanya meningkatkan penjualan, tapi upaya menggerakkan industri otomotif yang sempat terpuruk sangat dalam selama pandemi tahun lalu," tegas Kukuh.
Apalagi, kata dia, relaksasi tersebut kebanyakan diberikan kepada berbagai kendaraan yang banyak memakai komponen dalam negeri. "Jadi ekosistem industrinya yang ditumbuhkan," ujarnya.
Ia melanjutkan, ke depannya evaluasi kebijakan harus dilakukan. "Ini saja sudah dijalankan, tinggal lakukan evaluasi apa yang perlu diperbaiki, ditingkatkan, dan sebagainya," kata Kukuh.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan finalisasi aturan untuk diskon PPnBM bagi mobil dengan kapasitas silinder 1.500 cc hingga 2.500 cc. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah baru bisa mengumumkan insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP) tersebut bila PMK sudah selesai dibuat.