EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan peningkatan ekspor sebesar 250 persen komoditas udang vaname pada 2024. Guna mencapai target tersebut, ucap Trenggono, Badan Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) bergerak cepat dengan melakukan pemantauan sebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), semisal pada tambak intensif percontohan di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Diharapkan hasil pemantauan ini dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan strategi yang tepat dalam manajemen kesehatan udang pada sistem budidaya intensif," ujar Kepala Stasiun KIPM Palu Khoirul Makmun dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (23/3).
Makmun memastikan jajaran BKIPM siap mengawal program peningkatan produksi udang, khususnya di Kabupaten Buol. Bahkan, Makmun menyebut penanggungjawab BKIPM Palu wilayah kerja (wilker) Toli-toli telah menegaskan kesanggupannya untuk mengawal program strategis budidaya udang vaname secara intensif melalui sistem pengendalian penyakit berbasis risiko.
"Kita berkomitmen agar produksi udang khususnya di Buol ini bisa meningkat," ucap Makmun.
Pada kegiatan monitoring perkembangan budidaya udang intensif yang dilakukan pada 18 Maret 2021, di Kabupaten Buol, Stasiun KIPM turut didampingi oleh Balai Perikanan Budidaya Air Payau Takalar, Dinas Perikanan Kabupaten Buol, Polri dan instansi terkait lainnya. Berdasarkan penjelasan dari teknisi tambak BPBAP Takalar umur udang vaname saat ini 48 hari dan akan dilakukan panen perdana secara parsial pada akhir Maret 2021.
"Kita akan bersinergi, karena ini kerja bersama. Semoga kekompakan ini membuahkan hasil yakni peningkatan produksi udang vaname," lanjut Makmun.
Makmun menyebut Kabupaten Buol salah satu daerah dengan model percontohan pengembangan tambak budidaya udang intensif berkelanjutan. Saat ini, tambak udang intensif dengan teknologi bioflok seluas 10 hektare di Kabupaten Buol sedang proses produksi.
Dalam mendukung program tersebut, sambung Makmun, pemerintah provinsi dan kabupaten bersinergi dalam memenuhi persyaratan pengembangan klaster budidaya udang berkelanjutan, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis.
Makmun menilai peningkatan produksi dan ekspor udang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
"Pemerintah juga telah membentuk enam kelompok kerja (pokja) untuk mendorong peningkatan ekspor udang nasional," kata Makmun.
Makmun memerinci enam pokja tersebut meliputi Pokja Perencanaan Pembangunan dan Monev, Pokja Pembangunan Kawasan Tambak, Pokja Input Produksi, Pokja Teknis Operasional, Pokja Investasi dan Pemasaran serta Pokja Pelatihan, Riset dan Penyuluhan.