EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mencatat kebutuhan investasi pembangunan infrastruktur sebesar Rp 6.445 triliun sampai 2024. Saat ini, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai proyek tersebut hanya 37 persen atau Rp 2.385 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan, sisa kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur diserahkan kepada para BUMN dan sektor swasta untuk turut serta membiayai pembangunan nasional.
"Pemerintah hanya mampu memberikan investasi 37 persen dari kebutuhan tersebut," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (24/3).
Menurutnya, kemampuan BUMN dalam pendanaan proyek tersebut hanya sekira 21 persen atau Rp 1.353 triliun. Padahal, pemerintah juga mendorong pembangunan 200 proyek strategis nasional dari 10 program.
“Total nilai investasi yang dibutuhkan sebesar Rp 4.809,7 triliun,” ucapnya.
Sepanjang 2020, sebanyak 11 proyek telah diselesaikan dengan nilai investasi sebesar Rp 135 triliun. Pada tahun ini, pemerintah akan menyelesaikan 38 proyek strategis nasional sebesar Rp 464,6 triliun.
“Mayoritas proyek strategis nasional memang didesain untuk dibiayai sektor swasta. Sebab, pemerintah ingin mengurangi beban APBN. Adapun skemanya dibiayai swasta mencapai 50 persen dari nilai tersebut," ujarnya.
Febrio menyebut kondisi ini menggambarkan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam rangka pembangunan nasional. Karena itu, dibutuhkan skema pembiayaan inovatif yang lebih besar dan menjadi perhatian pemerintah dan para regulator, baik Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
“Sehingga, diharapkan peranan swasta lebih besar untuk berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan berperan dominan buat kebutuhan investasi ke depan," katanya.