EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, sektor logam dasar diperkirakan tumbuh 3,54 persen pada 2021. Hal itu dinilai menunjukkan industri baja high resilience dan mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Dengan begitu, siap meningkatkan kemampuan dan performanya kembali pada tahun ini. “Pada masa pandemi Covid-19, sektor industri logam dasar tetap bertumbuh dengan baik. Pada 2020, industri logam mengalami pertumbuhan positif,” tuturnya melalui keterangan resmi, Kamis (25/3).
Hal tersebut didukung nilai realisasi investasi tinggi serta neraca perdagangan surplus di industri logam. Khususnya bagi logam dasar serta upaya pengendalian impor besi baja nasional.
Agus menambahkan, guna mendorong industri logam nasional yang berdaya saing tinggi, perlu diciptakan iklim usaha kondusif dan kompetitif. Itu demi mendongkrak utilisasi serta kemampuan inovatif pada sektor tersebut.
“Untuk menciptakan iklim usaha industri logam yang kondusif di masa pandemi, pemerintah di sini Kementerian Perindustrian menjalankan beberapa kebijakan bagi industri agar bisa tetap menjalankan kegiatan usahanya sehingga bisa bertahan dalam kondisi sulit ini. Bahkan diharapkan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional dari ancaman resesi pada masa pandemi,” tutur dia.
Dalam menetapkan kebijakan tersebut, Kemenperin telah menempatkan industri baja sebagai salah satu partner strategis yang merupakan mother of industry bagi sektor manufaktur. Sebagai komponen utama pembangunan ekonomi nasional, sektor Industri Logam berpotensi memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi melalui added value serta akan menjadi multiplier effect bagi aktivitas sosial ekonomi, penyerapan tenaga kerja, penghasil devisa dan pada akhirnya akan menjadi faktor pendorong (push factor) bagi peningkatan daya saing ekonomi bangsa.
Pasa masa yang penuh tantangan bagi industri saat ini, Kemenperin terus berupaya menerbitkan berbagai kebijakan yang mendukung eksistensi sektor manufaktur nasional, termasuk industri baja. Kebijakan tersebut di antaranya regulasi impor baja berdasarkan supply-demand, fasilitas harga gas bumi bagi sektor industri sebesar 6 dolar AS per MMBtu, penerbitan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI), serta pengaturan tata niaga besi baja.
“Kebijakan-kebijakan tersebut dirumuskan dengan maksud memberikan jaminan dan kesempatan bagi industri nasional. Khususnya industri baja, agar dapat bersaing di pasar nasional maupun mancanegara,” tegas Agus.