EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan industri peralatan dapur berbasis logam. Hal itu guna memberikan nilai perekonomian lebih dan efek berkelanjutan (multiplier effect) bagi peningkatan daya saing ekonomi bangsa.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (2/4/2024), mengatakan, produk peralatan dapur berbasis logam dari dalam negeri, seperti kompor gas, alat masak dan alat makan, serta bak cuci piring diharapkan mampu menguasai pasar. Oleh karena itu Kemenperin, menjalankan berbagai kebijakan, di antaranya dengan pengaturan minimum standar kualitas, dan mutu produk melalui pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) wajib.
Ia mengatakan salah satu pemberlakuan SNI yang dilakukan yakni di industri kompor gas. Saat ini di Indonesia terdapat 31 perusahaan kompor gas dengan kapasitas produksi mencapai 33,7 juta per tahun.
"Industri ini terbagi atas dua jenis, yakni kompor gas rumah tangga yang SNI wajibnya sudah berlaku dari 2013 dan 2015, sedangkan untuk kompor gas komersial sedang dilakukan pembahasan rancangan Permenperin pemberlakuan SNI wajib dan menunggu proses harmonisasi di Kemenkumham,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, Kemenperin juga terus mengakselerasi pengembangan komponen lokal di industri tersebut. Menurutnya saat ini rancangan Permenperin untuk SNI wajib mengenai alat masak dan alat makan masih dalam proses pembahasan dengan target pemberlakuan pada 2024.
Adapun untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) rata-rata yang ditetapkan yakni berkisar 40–85 persen. "Saya berharap penerapan kebijakan yang sangat mendukung industri dalam negeri tersebut, mampu menjaga iklim usaha dan investasi di dalam negeri, sehingga industri dalam negeri dapat terus tumbuh," kata Agus.
Selain itu ia mengatakan, pengembangan industri peralatan dapur berbasis logam juga merupakan salah satu upaya untuk terus meningkatkan performa industri logam. Saat ini, produktivitas industri baja mengalami tren peningkatan sejak 2020. Pada tahun ini, konsumsi baja nasional diperkirakan akan mencapai 18,3 juta ton atau tumbuh sebesar 5,2 persen mengikuti tren pertumbuhan konsumsi pasca pandemi Covid-19.
Sedangkan pada 2023, pertumbuhan industri logam dasar dan industri barang logam bukan mesin dan peralatannya tercatat sebesar 14,17 persen dan 23,63 persen secara tahunan (Y-on-Y). "Tren tersebut perlu kita jaga, agar iklim usaha industri semakin kondusif, sehingga dapat terus menarik investasi dan menciptakan substitusi impor. Melalui kebijakan yang tepat, Kemenperin berupaya meningkatkan daya saing dan revenue growth dari industri logam nasional," ungkap Agus.