EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akan mengkaji pembebasan iuran premi penjaminan simpanan selama satu tahun kepada perbankan. Hal ini untuk mendorong penyaluran kredit perbankan untuk pemulihan ekonomi nasional. Bahkan, untuk
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini besaran premi penjaminan LPS sebesar 0,2 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) bank.
“Saya tantang perbankan disini, kalau Anda mulai menyalurkan kredit, saya melihat angka pertumbuhan mulai bergerak positif kami akan melakukan perhitungan ulang lagi apakah itu saatnya LPS membantu sistem perekonomian dengan mengurangi atau menghilangkan, membebaskan satu tahun iuran premi (penjaminan simpanan),” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (26/3).
Purbaya beserta tim riset LPS telah menghitung, jika LPS membebaskan pembayaran premi penjamin simpanan maka akan ada inject ke likuiditas sistem keuangan senilai Rp 15 triliun. Namun hal tersebut masih harus terus dikaji penerapan undang-undangnya.
LPS juga turut mendukung pemulihan ekonomi melalui stimulus keringanan tarif denda nol persen atau bebas denda bagi perbankan yang mengalami keterlambatan premi penjaminan sampai dengan enam bulan pertama. LPS hanya mengenakan denda keterlambatan bayar premi sebesar 0,5 persen untuk enam bulan setelahnya.
LPS mencatat per Februari 2021, jumlah rekening yang dijamin LPS sebanyak 350,26 juta rekening atau setara 99,91 persen dari total rekening. Dari sisi nominal, jumlah simpanan yang dijamin Rp 3.453,13 triliun setara 51,34 persen dari total simpanan.