Jumat 26 Mar 2021 21:13 WIB

Pemberian Stimulus Listrik PLN Berubah di April-Juni 2021

PLN memastikan pemberian stimulus listrik kepada pelanggan masih berlanjut

Red: Gita Amanda
Ilustrasi Meteran Listrik PLN.  Pemberian stimulus listrik kepada pelanggan masih terus berlanjut, namun dengan skema yang berbeda pada tahun 2020.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Meteran Listrik PLN. Pemberian stimulus listrik kepada pelanggan masih terus berlanjut, namun dengan skema yang berbeda pada tahun 2020.

EKBIS.CO, MAKASSAR -- General Manager PLN UIW Sulselrabar Awaluddin Hafid memastikan bahwa pemberian stimulus listrik kepada pelanggan masih terus berlanjut, namun dengan skema yang berbeda pada tahun 2020.

"Jumlah pelanggan sebagai penerima stimulus sama di triwulan pertama, namun ada perubahan mekanisme dibanding stimulus 2020 dan triwulan 2021," sebut Awaluddin.

Baca Juga

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April-Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya. Sebanyak 604.517 pelanggan golongan rumah tangga daya, industri kecil, bisnis kecil yang memiliki daya 450 Volt Ampere akan diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

"Jadi jika melebihi dari 720 jam nyala, maka itu dibayarkan secara normal," kata Awaluddin.

Sementara pada 627.491 pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen, juga dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Selain itu, diberikan pula pembebasan biaya beban atau abonemen kepada sebanyak 58.995 pelanggan dan 141.341 Pelanggan akan mendapatkan pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

"Pada pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik," urainya.

sumber : antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement