EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berupaya melakukan sosialisasi pelaporan penghasilan tahunan atau surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sampai batas akhir pada 31 Maret 2021. Tercatat per hari ini Senin (29/3) sebanyak 9,2 juta wajib pajak perorangan sudah melaporkan SPT Pajak sedangkan 300 ribu wajib pajak badan usaha juga telah melaporkan SPT.
Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pada tahun ini terjadi kenaikan sekitar 800 ribu SPT Pajak dibanding periode sama pada tahun lalu. Kenaikan kepatuhan pembayaran SPT ini disebabkan semakin mudahnya pembayaran SPT melalui online.
“Terlambat tidak memenuhi batas waktu akan didenda administrasi Rp 100 ribu,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (29/3).
Menurutnya saat ini pelaporan SPT pajak memiliki fitur baru yaitu face recognition untuk aktivasi nomor EFIN. “Bagi masyarakat yang saat ini (belum membayar) bisa menggunakan layanan online. Apabila masih mau berkunjung pelayanan pajak ini dapat dilakukan pelaporan SPT tahunan,” katanya.
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Penghasilan 2020 mencapai 9,5 juta wajib pajak per hari ini, Senin (29/3) hingga pukul 09.13 WIB. Tercatat jumlah wajib pajak tersebut meningkat 884 ribu wajib pajak dibandingkan periode yang sama tahun lalu 8,61 juta wajib pajak.
Secara rinci, sebanyak 9,1 juta wajib pajak telah melaporkan SPT melalui sistem online atau e-filing, sisanya 364 ribu wajib pajak masih melaporkan SPT secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Adapun jumlah wajib pajak orang pribadi maupun badan yang melaporkan SPT melalui e-filing menunjukkan kenaikan pada tahun ini.
“Per hari ini, sebanyak 8,89 juta wajib pajak orang pribadi dan 246 ribu wajib pajak badan sudah melaporkan SPT secara online,” ucapnya.