EKBIS.CO, BATAM -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Grup terbukti melakukan praktik diskriminasi dalam penjualan kapasitas kargo barang dari Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau ke sejumlah bandara.
"Tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara, yakni Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu," demikian bunyi putusan KPPU, sebagaimana keterangan pers di Batam, Senin (29/3).
Ketiga perusahaan yang dinilai bersalah, yaitu PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV). KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terlapor.
Sedangkan terlapor III, PT Wings Abadi dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara. Masih dalam putusannya, majelis menetapkan denda tersebut tidak perlu dilaksanakan, kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiganya melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Keringanan itu diputuskan dengan mempertimbangkan sifat kooperatif para terlapor, dampak negatif, kondisi pandemi Covid-19, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan.
Dalam keterangan pers disebutkan, perkara inisiatif nomor 07/KPPU-I/2020 bermula dari penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.KPPU mendapatkan bukti kerja sama PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dengan PT Lion Express, perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.
Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk empat rute penerbangan yang telah disepakati. KPPU menilai tindakan itu menutup serta mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express.