EKBIS.CO, JAKARTA -- Penumpang Kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai 1 April 2021 suda bisa gunakan tes Genose untuk syarat perjalanan. Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Untuk pemeriksaan Genose dilaksanakan di pelabuhan pada hari H keberangkatan,” kata Pejabat sementara (Pjs) Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/3).
Opik menjelaskan, apabila pada saat tes Genose di hari H ditemukan hasil positif pada calon penumpang maka akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen. Hal tersebut dilakukan oleh petugas tenaga kesehatan yang berwenang di pelabuhan.
Sementara itu, apabila hasil rapid test antigen dinyatakan negatif maka penumpang diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan kapal Pelni. Lalu, jika hasil tes antigen tetap positif, maka Pelni akan mengembalikan tiket 100 persen untuk calon penumpang tersebut.
“Pengembalian tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan,” tutur Opik.
Secara teknis, kata dia, pemberlakuan penerapan alternatif Genose di pelabuhan akan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada 1 April di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan-Medan, dan Pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar pada rentang waktu April hingga Juni 2021.
Selanjutnya tahap kedua adalah pelabuhan kelas 1 pada Juni hingga September 2021. Lalu tahap ketiga seluruh pelabuhan yang melayani penumpang angkutan laut mulai September 2021.
“Pelaksanaan alternatif Genose dilakukan secara bertahap, dan kami berharap di bulan September 2021 seluruh pelabuhan menerapkan uji pemeriksaan Genose,” ungkap Opik.
Opik menghimbau seluruh calon penumpang kapal Pelni yang ingin menggunakan uji pemeriksaan Genose agar berpuasa 30 menit sebelum menjalani pemeriksaan. “Puasa yang dimaksud adalah tidak boleh makan dan minum, kecuali air mineral, termasuk untuk larangan merokok,” jelas Opik.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, salah satu yang diatur yakni Genose dapat diterapkan di bandara dan pelabuhan mulai 1 April 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Kemenhub tengah menyusun Surat Edaran (SE). “SE ini nantinya akan mengatur detil penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Adita dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/3).
Dia memastikan, Kemenhub dalam waktu tidak terlalu lama segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat luas. Adita menegaskan, SE yang akan disusun oleh Kemenhub tersebut merupakan ketentuan yang berlaku pada kondisi umum.
“SE ini (tindak lanjut dari SE Satgas Covid-19 Nomor 12) tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus,” tutur Adita.