Selasa 30 Mar 2021 20:49 WIB

DJP Tunjuk Amazon Sebagai Pemungut Pajak Digital

Jumlah pemungut pajak digital yang ditunjuk DJP telah mencapai 57 badan usaha.

Red: Nidia Zuraya
Logo Amazon.  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk Amazon.com.ca, Inc sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Foto: AP Photo/Michel Spingler, File
Logo Amazon. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk Amazon.com.ca, Inc sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk Amazon.com.ca, Inc sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Selain Amazon, DJP juga menunjuk tiga perusahaan lain yang juga memenuhi kriteria yaitu Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company dan Freepik Company SL.

Baca Juga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (30/3), memastikan, melalui penetapan ini, maka pemungut pajak digital yang ditunjuk telah mencapai 57 badan usaha."Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," katanya.

Neil mengatakan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia sehingga dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Sebelumnya, sebanyak 53 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV dan Spotify AB.

Kemudian Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.Selanjutnya, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd dan LinkedIn Singapore Pte Ltd.

Selain itu, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd.Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan To The New Private Limited.Nexmo Inc, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings BV, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.com, Valve Corporation, dan PT Tokopedia.

PT Global Digital Niaga, beIN Sports Asia Pte Limited, Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, Netflix Pte Ltd, eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn SA.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement