EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menerapkan Big Data Analytics dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, dengan memanfaatkan data-data keuangan dan non keuangan yang saat ini tersimpan di BPK. Hal ini disebutkan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual pada hari ini (31/3).
“Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, BPK tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan menyelesaikan pemeriksaan LKPP sesuai amanat Undang-Undang serta jadwal yang telah disepakati BPK dan Pemerintah dengan tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” jelas Ketua BPK dalam sambutannya.
Kegiatan entry meeting pemeriksaan LKPP Tahun 2020 juga dihadiri Wakil Ketua BPK, Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I sampai dengan VII, para pejabat eselon I, beberapa pejabat struktural dan fungsional, Kelompok Kerja (Pokja) Pemeriksaan LKPP, dan Tim Pemeriksa LKPP. Sedangkan dari Pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan, beberapa Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri, serta pejabat eselon I dari Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga lainnya.
Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK selaku Koordinator Komite Pengarah Pokja LKPP, Pius Lustrilanang menyampaikan fokus pemeriksaan BPK dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 serta beberapa risiko yang perlu menjadi perhatian Pemerintah. Fokus pemeriksaan antara lain terkait dengan penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi COVID-19; ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi; utang dan piutang perpajakan; serta perbaikan sebagian hasil Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai komitmen pemerintah diselesaikan pada tahun 2020.
“BPK mengharapkan dukungan Menteri Keuangan dan seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga serta seluruh pejabat pemerintah pusat, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundangundangan,” ujar Anggota II BPK dalam sambutannya.
Pada 29 Maret 2021, Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2020 (Unaudited) kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
LKPP Tahun 2020 (unaudited) merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasikan 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Setelah disampaikan kepada BPK, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksan atas LKPP Tahun 2020 (unaudited).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020 dijadwalkan akan diselesaikan dan disampaikan kepada Presiden, DPR, dan DPD pada 28 Mei 2021. LKPP Tahun 2020 yang telah diperiksa BPK atau LKPP audited selanjutnya akan digunakan Pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2020.