EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 11,11 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi (OP) maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 31 Maret 2021, pukul 19.46 WIB.
Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ani Natalia mengatakan data tersebut berdasarkan laporan yang masuk. Adapun jumlah pelapor SPT pajak 2020 tercatat naik dari tahun lalu.
"Per 31 Maret 2021 pukul 19:46 WIB, dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 2.207.997 SPT," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (1/4).
Rincinya, bagi wajib pajak orang pribadi yang melapor lewat e-Filling sebanyak 10,4 juta wajib pajak, sedang lewat pelaporan manual sebanyak 395,62 ribu wajib pajak, sehingga secara total ada 10,8 juta WP yang melapor. Sedangkan bagi wajib pajak badan, tercatat ada 267,63 ribu WP yang melapor lewat e-Filling dan ditambah pelaporan manual sebesar 49.917, maka total wajib pajak badan sebanyak 317.550.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021. Sedangkan laporan SPT bagi wajib pajak badan maksimal dapat dilakukan pada 30 April 2021.
Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Maka itu, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana. Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Lalu, sanksi bagi wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.
Jumlah denda yang harus dibayar bisa saja bertambah jika wajib pajak telat membayar uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia lalu ditambah lima persen dan dibagi 12 bulan.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar dua persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.