Jumat 02 Apr 2021 01:10 WIB

Penjelasan Praktisi Mengapa Perlindungan Merek Penting   

Perlindungan merek upaya menjaga hak intelektualitas

Rep: Novita Intan / Red: Nashih Nashrullah
Perlindungan merek upaya menjaga hak intelektualitas. Ilustrasi barang bermerek
Foto:

“Kriteria itu menjadi pegangan pemeriksa merek dan aparat penegak hukum dalam menentukan apakah merek itu merek terkenal atau tidak terkenal,” ucapnya. 

Lebih lanjut Andy mengatakan alasan mengapa diperlukan perlindungan terhadap merek terkenal. Menurutnya, merek adalah aset intangible yang tidak ternilai harganya bagi suatu perusahaan. Merek merupakan cermin reputasi  suatu barang yang diproduksi atau jasa yang ditawarkan perusahaan. 

Dengan demikian, lanjutnya, reputasi atau citra sebuah merek akan memengaruhi aktivitas pemasaran. “Reputasi itu diyakini pemilik merek terkenal akan mampu memengaruhi persepsi pelanggan tentang produk yang ditawarkan kepada konsumen,” ucapnya.

Praktisi HKI, Suyud Margono, menambahkan konsep perlindungan atas merek terkenal tidak seharusnya diterapkan untuk merek sekunder (secondary brand). Merek sekunder ini biasanya dikenal juga sebagai nama varian (variant name) atau merek dagang yang merupakan suatu kalimat atau istilah yang deskriptif. 

Menurut Suyud yang juga sebagai Ketua Umum AKHKI (Asosiasi Konsultan HKI Indonesia) istilah deskriptif itu hanya bertujuan untuk menjelaskan fungsi dari produk dan bukan merupakan elemen utama dari kesatuan merek tersebut, namun diajukan sebagai merek yang sesungguhnya merupakan extension dari brand yang sudah dikenal. 

“Kalimat/istilah deskriptif mengandung kata-kata yang umum digunakan sehari-hari (generic words) oleh konsumen dan juga pelaku usaha,” ucapnya.

Suyud mengklaim merek terkenal atas secondary brand yang bersifat deskriptif atau generic words berpotensi negatif dan dapat menimbulkan dan persaingan curang (unfair business practices) antarsesama pelaku usaha (kompetitor bisnis). Sebab, pada praktiknya pemilik merek lainnya akan terhambat dan kesulitan untuk memiliki ruang gerak dan kreatifitas apabila merek sekunder yang bersifat deskriptif atau generic words

“Karena itu hanya dapat digunakan  salah satu pihak saja, mengingat pelaku usaha biasanya menggunakan secondary brand hanya sebagai variasi tambahan dari produk-produk utamanya,” ucapnya.

Sebagai contohnya, pada masa kini, perusahaan kerap kali mendaftarkan berbagai macam merek yang merupakan perluasan dari merek terkenal utama (primary house brand) perusahaan yang telah terdaftar demi memperluas variasi dari produknya misalnya perusahaan yang bergerak di bidang elektronik LG Corp selaku pemilik merek terkenal LG, secara aktif menciptakan berbagai varian dari merek LG salah satunya LG Magnit dan LG Mini untuk produk-produk elektronik.

Menurut Suyud, kalimat tambahan ‘Magnit’ dan ‘Mini’ tersebut secara teori dinamakan merek tambahan atau sekunder (secondary mark), sebagai kalimat tambahan pada merek terkenal tersebut.  

 

“Secondary mark pada umumnya hanya bersifat adjective yang memberikan keterangan kepada merek utamanya atau bisa juga merupakan varian dari produk untuk membedakannya. Tentu adanya penggunaan secondary mark tersebut konsumen tidak akan terperdaya dan umumnya akan tetap melihat kepada merek utamanya dan tidak merujuk kepada secondary mark yang digunakan,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement