Ahad 04 Apr 2021 11:29 WIB

Marak Fintech Ilegal, Ini Tujuh Tips Hindari Pinjaman Online

Pastikan perusahaan pinjaman online terdaftar di OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Industri financial technology (fintech) mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Industri financial technology (fintech) mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Masifnya pertumbuhan perusahaan teknologi finansial atau fintech membuat penyedia jasa pinjaman online menjamur. Tingginya minat masyarakat untuk mengambil pinjaman lewat aplikasi membuat banyak situs pinjol mulai gencar mempromosikan jasa yang dimilikinya. 

Anda harus waspada karena tidak semua perusahaan yang menyediakan aplikasi pinjol ternyata legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda juga harus waspada karena meminjam uang kepada pinjol ilegal justru bisa merugikan bahkan memperburuk kondisi finansial.

Berikut tujuh tips menghindari pinjaman online ilegal seperti yang dilansir akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (@Kemenkominfo), seperti dikutip Ahad (4/4).

1. Hindari iklan ajakan mencolok

Banyak dari korban pinjol illegal mengikuti pinjaman online dari pesan seperti ini. Laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.

2. Cek pinjaman dari situs resmi OJK

Gunakan fintech (financial technology) peer to peer lending resmi, yang terdaftar di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja.

3. Pastikan legalitas dan rekam jejak digital

Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjaman online tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas.

4. Hindari peminjaman dengan fee besar

Hindari peminjaman dengan bunga atau fee besar. Jangan mudah terpengaruh dengan iklan aneh yang mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu

5. Teliti syarat dan ketentuan berlaku

Beberapa pinjaman online melakukan pemerasan dengan secara tidak langsung. Wajib teliti dulu syarat dan ketentuan jangan sampai terjebak.

6. Download aplikasi penyedia layanan aplikasi resmi

Pastikan mengunduh di platform resmi, seperti Google Play atau App Store. Aplikadi juga bisa juga diunduh melalui resmi penyedia fintech.

7. Waspada penyalahgunaan data pribadi

Hindari persyaratan pinjaman online yang meminta izin untuk mengakses kontak smartphone, foto kartu atm, sampai foto selfie memegang kartu identitas.

Waspada pada jebakan kemudahan dalam melakukan suatu pinjaman. Maka itu bijaklah dalam memilih jika ingin melakukan pinjaman online. Jika perlu, catat nomor customer care dan nomor pengaduan dari OJK untuk berjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement