Selasa 06 Apr 2021 10:01 WIB

Sri Mulyani Ubah Kriteria yang Layak Dapat Penjaminan Kredit

Perubahan terkait penambahan tenor pinjaman dan pengurangan batas minimal pinjaman.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Aktivitas bank. Pemerintah melonggarkan kriteria pelaku usaha korporasi untuk bisa mendapatkan fasilitas penjaminan kredit modal kerja dari negara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aktivitas bank. Pemerintah melonggarkan kriteria pelaku usaha korporasi untuk bisa mendapatkan fasilitas penjaminan kredit modal kerja dari negara.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melonggarkan kriteria pelaku usaha korporasi untuk bisa mendapatkan fasilitas penjaminan kredit modal kerja dari negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, perubahan ketentuan berupa pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi bersifat lebih akomodatif dan fleksibel sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan. Selain itu, Rahayu menyatakan, perubahan aturan dilakukan agar kriteria penjaminan yang disusun pemerintah lebih bisa menyesuaikan dengan risiko yang dihadapi penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi.

Baca Juga

"Pelonggaran pengaturan penjaminan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/5).

Rahayu memerinci perubahan aturan itu terkait dengan kriteria pelaku usaha korporasi, menambah tenor pinjaman yang dijamin, mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja, menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman, mengubah porsi subsidi imbal jasa penjaminan (IJP) yang ditanggung pemerintah, mengubah formula penghitungan IJP, serta memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan.

“Dengan perubahan ini, kriteria pelaku usaha korporasi yang layak mendapatkan penjaminan salah satunya adalah mempekerjakan karyawan minimal 10 perang. Namun, pemerintah bisa memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal 50 orang untuk sektor tertentu,” ucapnya.

Baca juga : Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Kemudian, korporasi yang terdampak Covid-19 juga berhak mendapatkan penjaminan atas kredit modal kerjanya dari negara. Namun, pemerintah akan melihat lagi seberapa besar dampak Covid-19 terhadap perusahaan.

Adapun beberapa yang akan dilihat adalah volume penjualan, laba perusahaan, lokasi usaha, dan kredit modal kerja sulit diakses pelaku usaha. Kemudian, beberapa kriteria lainnya, yakni korporasi harus berbentuk badan usaha, merupakan eksisting debitur, tidak masuk dalam daftar hitam nasional, dan memiliki performing loan lancar untuk posisi per 29 Februari 2020.

Ke depan, diharapkan pelonggaran ketentuan penjaminan ini akan meminimalisasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, pemerintah juga berharap sektor riil bisa bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement