EKBIS.CO, JAKARTA — Seorang pedagang makanan asal Lampung, Maria Trihartati, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengeluarkan aturan yang melindungi masyarakat dari ‘tipuan’ agen asuransi serta mengatur agen asuransi lebih ketat di masa mendatang.
Desakan tersebut disampaikan Maria dalam bentuk petisi online melalui laman change.org yang hingga kini sudah ditandatangani oleh 17.340 akun.
“Saya sadar, hanya mengeluh nggak selesaikan persoalan. Karena itu saya mulai petisi ini,” katanya saat berbincang dengan Republika.co.id dari Jakarta, Selasa (6/4).
Maria mengaku sejauh ini dirinya telah melakukan sejumlah koordinasi dengan pengacara maupun pakar asuransi di Indonesia. Dari pihak tersebut, dia mengaku, mendapatkan banyak informasi terkait dengan payung hukum asuransi di Indonesia.
“Pasal 31 UU 40/2014 tentang Perasuransian mengatur agar agen tidak boleh beri informasi menyesatkan tentang produk yang ditawarkan. Harusnya ada mekanisme untuk memastikan konsumen dapat informasi jelas dan tidak menimbulkan salah tafsir, misalnya dengan rekaman atau metode lainnya,” tulisnya di dalam pengantar petisi.
Maria pun melanjutkan,”Saya akan sangat bersyukur jika uang yang saya simpan dapat kembali. Namun, yang terlebih penting, saya tidak ingin ada lebih banyak orang lagi yang mengalami kejadian yang sama dengan saya.”
Maria mengaku dukungan dari OJK sangat dibutuhkan pada saat ini. Apalagi, kata dia, hingga kini sudah banyak nasabah dari sejumlah asuransi yang menyampaikan keluhannya.
“Jadi cukup kuat alasan bagi OJK untuk menaruh perhatiannya terkait penipuan yang dialami para nasabah asuransi,” ujarnya.