Rabu 07 Apr 2021 16:33 WIB

Lindungi Konsumen, OJK Wajibkan Fintech Miliki Pusat Data

Penerbitan aturan ini karena belum adanya aturan manajemen risiko penggunaan TI

Rep: novita intan/ Red: Hiru Muhammad
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Basri Marzuki/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait manajemen risiko bagi industri keuangan non bank. Industri keuangan non bank mencakup pasar modal, pegadaian, capital venture, koperasi simpan pinjam hingga fintech.

Aturan baru ini terbit pada 5 April 2021 tertuang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (POJK MRTI LJKNB). 

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti mengatakan penerbitan aturan ini karena belum adanya aturan mengenai manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi, sehingga perlu adanya satu regulasi yang sesuai dengan karakteristik LJKNB.

“Potensi risiko yang muncul melalui teknologi informasi dapat merugikan sektor jasa keuangan non bank dan konsumen. Oleh karena itu, agar dapat melindungi kepentingan LJKNB dan juga konsumen, LJKNB dituntut untuk dapat melakukan pengendalian atas kemungkinan munculnya risiko,” ujarnya saat konferensi pers virtual OJK, Rabu (7/4).

Menurutnya salah satu poin penting dalam regulasi ini adanya kewajiban bagi perusahaan keuangan non bank untuk melakukan rekam cadangan pemulihan data. “Misalnya bagi perusahaan keuangan non bank yang memiliki total aset Rp 500 miliar wajib melakukan rekam cadangan data aktivitas berkala secara digital. Tapi tidak wajib memiliki pusat data center,” ucapnya.

Kemudian lembaga keuangan non bank yang memiliki total aset Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun wajib memiliki pusat data center, melakukan back up data berkala. Terakhir, bagi perusahaan sama dengan total aset lebih dari Rp 1 triliun wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana."LJKNB wajib memenuhi permintaan OJK," ucapnya.

LJKNB wajib menempatkan sistem elektronik pada pusat data di lokasi yang berbeda dengan pusat pemulihan bencana dengan memperhatikan faktor geografis. Semisal faktor geografis yaitu lokasi Pusat Pemulihan Bencana tidak  berlokasi di wilayah rawan gempa, banjir, atau petir dan terhubung dengan infrastruktur komunikasi dan listrik yang berbeda dengan Pusat Data, serta fasilitas lain yang diperlukan untuk tetap berjalannya suatu sistem. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement