Kamis 08 Apr 2021 03:13 WIB

REI: Perluas Insentif PPN dan Uang Muka Properti

Kebijakan insentif PPN properti akan berakhir pada 31 Agustus 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
PPN Rumah
Foto: Tim infografis Republika
PPN Rumah

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor properti. Kebijakan yang akan berakhir pada 31 Agustus mendatang itu masih perlu diperluas. 

Sekjen DPP Real Estat Indonesia (REI) Amran Nukman menilai pemerintah perlu juga menanggung uang muka atau down payment pembelian properti. Menurutnya saat ini masyarakat masih ragu untuk membeli rumah, meskipun kebijakan loan to value (LTV) 100 persen atau uang muka nol persen telah dikeluarkan Bank Indonesia.

Baca Juga

“Misalkan rumah harga Rp 300 juta-400 juta, cicilan Rp 3 jutaan per bulan, dengan tanpa DP, cicilannya jadi Rp 4 jutaan per bulan. Masyarakat kita sangat sensitif terhadap angsuran itu,” ujarnya saat webinar Relaksasi DP 0 Persen sebagai Senjata Utama Peningkatan Kredit, Rabu (7/4). 

Menurutnya jika pemerintah ikut menanggung uang rumah, maka permintaan rumah diperkirakan akan meningkat signifikan. Dia mencontohkan, uang muka yang ditanggung pemerintah itu bisa digunakan harga rumah pada segmen tertentu saja. 

“Memang skema bantuan untuk uang muka kan sudah ada, biasanya untuk rumah subsidi, nah ini membuat bantuannya lebih general untuk rumah menengah atau komersial,” ucapnya. 

Adanya DP yang ditanggung pemerintah, kata Amran, beban cicilan atau angsuran properti menjadi tak begitu berat. “Jadi kalau selama ini masih khawatir, dengan DP yang ditanggung pemerintah dia akan cepat memutuskan membeli,” katanya. 

Selain itu, Sri Mulyani juga diminta untuk memperpanjang waktu diskon PPN properti, minimal sampai akhir tahun ini. 

Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen untuk rumah atau apartemen dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. 

Sedangkan harga jual rumah Rp 2 miliar ke atas hingga Rp 5 miliar diberikan diskon PPN 50 persen. Kebijakan tersebut berlaku enam bulan, sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. 

Ada sejumlah kriteria untuk mendapatkan insentif PPN tersebut. Pertama, rumah tapak atau rumah susun tersebut harus sudah selesai atau siap huni, bukan rumah inden. 

Kedua, pemberian insentif tersebut juga hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak/rumah susun per satu orang.  Ketiga, setelah mendapatkan insentif tersebut, pembeli dilarang menjual kembali rumah tersebut dalam jangka waktu satu tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement