Rabu 07 Apr 2021 23:00 WIB

Dua Investor Kawasan Industri Kendal Dapat Tax Holiday

Insentif pajak di KEK juga bisa didapat perusahaan lokal.

Rep: Novita Intan/ Red: Satria K Yudha
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) meninjau maket Kawasan Industri Kendal (KIK) jelang peresmian di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (14/11).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) meninjau maket Kawasan Industri Kendal (KIK) jelang peresmian di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (14/11).

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Kawasan Industri Kendal (KIK) di Jawa Tengah telah membantu dua perusahaan mendapatkan tax holiday di kawasan ekonomi khusus (KEK). Saat ini, pemerintah memberi banyak fasilitas dan insentif kepada investor yang mau menanamkan modal di KEK, mulai dari fiskal, kepabeanan, sampai pajak yang salah satunya berupa tax holiday.

Head of Sales and Marketing Kawasan Industri Kendal Juliani Kusumaningrum mengatakan, Kawasan Industri Kendal yang berstatus KEK membantu proses pengajuan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga selesai. “Kedua perusahaan tersebut ialah PT Master Kidz Indonesia yang berasal dari Hong Kong dan PT Sinar Harapan Plastik dari Indonesia,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (7/4).

Seperti diketahui, tax holiday diberikan mulai dari 10 sampai 20 tahun tergantung pada besarnya nilai investasi. Adapun investasi 6,8 juta dolar AS atau Rp 100 miliar hingga 34,4 juta dolar AS atau Rp 500 miliar akan mendapatkan tax holiday 100 persen sepanjang 10 tahun.

Investasi di atas 34,4 juta dolar AS atau Rp 500 miliar sampai 68,9 juta dolar AS atau Rp 1 triliun akan mendapatkan tax holiday 100 persen sepanjang 15 tahun. Selanjutnya investasi di atas 68,9 juta dolar AS atau Rp 1 triliun akan mendapatkan tax holiday 100 persen selama 20 tahun.  Selain itu, investor mendapatkan keringanan tax holiday 50 persen selama ekstra dua tahun. 

Dia menuturkan, pemberian bantuan tim layanan satu atap KIK hingga dua tenant mendapatkan insentif merupakan bukti KIK sebagai pengelola menjalankan fungsinya dengan baik.  

“Kami umumkan kabar ini karena KEK memberikan banyak keuntungan bagi investor, salah satunya yang bakal disukai investor adalah tax holiday," katanya.

Ia menekankan, insentif tax holiday juga bisa didapat para investor lokal. Menurut dia, tak sedikit investor lokal yang belum tahu bahwa mereka berhak mendapatkan insentif tersebut dari KEK.

“Banyak yang menyangka tax holiday di KEK hanya bisa dinikmati investor asing. Padahal tax holiday juga bisa dinikmati perusahaan lokal. Hal ini sudah dibuktikan oleh PT Sinar Harapan Plastik,” ucapnya.

Dia berharap investor lokal lebih banyak yang mengetahui adanya insentif pajak tersebut, sehingga mulai melirik KEK sebagai tempat berusaha khususnya di KIK. Menurut dia, Kawasan Industri Kendal layak dipertimbangkan untuk lokasi berinvestasi.

Alasannya, kata dia, pengelola dan pengembang kawasan sudah kompak dengan Pemkab Kendal untuk memberi kemudahan perizinan investasi dan kenyaman wilayah setempat bagi investor. "Buktinya sudah 66 investor yang bergabung. Sebagian dari mereka sudah mendapatkan insentif KEK,” ucapnya. KIK merupakan kerja sama antara Jababeka Group dengan perusahaan asal dari Singapura, yaitu Sembcorp Development Ltd.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement