Ahad 11 Apr 2021 15:45 WIB

ASDP Kunci Sistem Penjualan Tiket Periode Larangan Mudik

Penutupan sementara penjualan tiket terutama di lintasan utama Merak dan Gilimanuk.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Tiga unit kapal ferry bersandar di Pelabuhan Bungus, Padang, Sumatera Barat, Jumat (2/4). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mengunci sistem penjualan tiket melalui Ferizy pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Tiga unit kapal ferry bersandar di Pelabuhan Bungus, Padang, Sumatera Barat, Jumat (2/4). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mengunci sistem penjualan tiket melalui Ferizy pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mengunci sistem penjualan tiket melalui Ferizy pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Pemerintah saat ini sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

"ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA, dan VIA," kata Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (10/4). 

Baca Juga

Ira menjelaskan, penutupan sementara penjualan tiket tersebut khususnya untuk lintasan utama Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Dia menuturkan, bagi calon penumpang yang telah membeli tiket melalui aplikasi pada periode tersebut dapat melakukan pengembalian dana sesuai ketentuan berlaku yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang. 

Dalam beleid pengendalian transportasi selama Masa Idul Fitri 2201 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. 

Hanya saja, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, dan swasta yang dilengkapi dengan surat tugas. Begitu juga dengan keperluan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. 

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Untuk mendukung kebijakan pelarangan mudik, Ira mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode waktu tersebut. Kecuali, kata Ira, benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. 

Ira menegaskan ASDP akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19. Meskipun begitu, Ira memastikan pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan. 

"Karena sesuai arahan presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah," tutur Ira. 

Ira menambahkan, ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur. Dengan begitu menurutnya, dapat berjalan dengan efektif di lapangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement