Senin 12 Apr 2021 10:43 WIB

Dorong Konsumsi Masyarakat, Sri Mulyani Beri Subsidi Ongkir

Kemenkeu menyiapkan subsidi ongkir untuk Harbolnas sebesar Rp 500 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Harbolnas menjadi momen belanja daring yang ditunggu karena banjir diskon (Ilustrasi)
Foto: Needpix
Harbolnas menjadi momen belanja daring yang ditunggu karena banjir diskon (Ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan subsidi ongkos kirim sebesar Rp 500 miliar untuk Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang akan diselenggarakan saat Ramadan. Harbolnas akan berlangsung pada H-10 dan H-5 Lebaran 2021. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan stimulus ini dapat mendongkrak konsumsi masyarakat. Hal ini ditambah adanya pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil dan rumah. 

Baca Juga

“Program Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Wisata Indonesia yang tengah dicanangkan pemerintah juga akan mendorong konsumsi masyarakat, sehingga kami yakin akan mendorong sisi konsumsi supaya permintaan mulai muncul," ujarnya saat acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional - Temu Stakeholders seperti dikutip Senin (12/4).

Menurutnya seluruh stimulus pemerintah didesain dengan sangat hati-hati dan teliti. Meski ingin mendorong ekonomi, pemerintah tak ingin kasus Covid-19 kembali meningkat. 

"Ini selalu dicari titik tengahnya," ucapnya.

Untuk mendongkrak konsumsi, Sri Mulyani menyebut pemerintah juga telah meminta pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan THR perlu disalurkan lantaran pemerintah telah memberikan insentif kepada pihak swasta.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan pihaknya telah menghitung perputaran dana di pasar bisa mencapai Rp 215 triliun jika THR dikucurkan. 

"Sudah waktunya pihak swasta memberikan THR," ucapnya.

Saat ini, menurut Airlangga, kebijakan insentif pemerintah telah membuahkan hasil. Penjualan mobil naik 143 persen pada Maret berkat kebijakan PPnBM nol persen. 

"PPN properti ditanggung pemerintah juga mengakibatkan kenaikan penjualan pada Maret, khususnya untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah," ucapnya.

Pemerintah juga telah memberikan stimulus bagi pengusaha hotel, kafe, dan restoran dengan memberikan penjaminan kredit untuk usaha untuk nilai penjaminan Rp 5 miliar sampai Rp 1 triliun. Adapun masa tenggang (grace period) kredit tersebut selama tiga tahun.

“Insentif KUR untuk kafe dan restoran dengan subsidi bunga tiga persen juga diperpanjang hingga 2021. Pemerintah siapkan subsidi bunga sebesar Rp 8,15 triliun," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement