EKBIS.CO, JAKARTA -- Maskapai Citilink Indonesia memastikan tetap beroperasi saat masa pelarangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Pemerintah memastikan mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 melalui semua jalur udara, laut, darat, dan kereta kecuali masyarakat yang masuk dalam kriteria pengecualian.
"Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik Citilink pada periode 6-17 Mei 2021, dapat kami informasikan bahwa saat ini penerbangan Citilink pada periode tersebut masih beroperasi," kata VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia Resty Kusandarina dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/4).
Resty menegaskan, operasional Citilink pada masa pelarangan mudik tersebut hanya diperuntukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Terkait dengan adanya larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah, Resty memastikan, Citilink akan mendukung penuh upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-18. "Citilink akan melakukan penyesuaian kapasitas penerbangan sesuai dengan kebutuhan yang ada," jelas Resty.
Resty menuturkan, hal tersebut sejalan dengan komitmen Citilink untuk memastikan pemenuhan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan. Begitupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan terdapat pengecualian larangan perjalanan menggunakan transportasi udara.“Masih ada pengecualian karena kita tahu bahwa transportasi udara ini mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu titik dengan titik yang lain,” kata Novie dalam konferensi video, Kamis (8/4).
Larangan menggunakan transportasi udara tidak berlaku untuk perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan. Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi perjalanan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia.
Selain itu, pengecualian juga diterapkan terhadap operasional penerbangan khusus repatriasi. “Tapi sudah kita sampaikan, ini tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik yaitu orang yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA,” kata Novie.
Pengecualian juga diterapkan kepada operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Termasuk juga untuk operasional angkutan kargo, angkutan udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin dari Kemenhub.“Badan usaha angkutan udara yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara,” kata Novie.