Selasa 13 Apr 2021 06:05 WIB

Stimulus Ongkir Momentum Dongkrak Penjualan Produk UMKM

Pemerintah perlu mengawal pemberian subsidi ke penyedia jasa ekspedisi.

Red: Muhammad Fakhruddin
Stimulus Ongkir Momentum Dongkrak Penjualan Produk UMKM (ilustrasi).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Stimulus Ongkir Momentum Dongkrak Penjualan Produk UMKM (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah perlu menyosialisasikan rencana stimulus ongkos kirim (ongkir) dari pembelian barang melalui daring (online) kepada perusahaan e-commerce, perusahaan penyedia barang, perusahaan penyedia jasa ekspedisi, dan masyarakat untuk mendorong peningkatan volume transaksi jual-beli melalui daring agar penjualan produk UMKM Tanah Air bisa meningkat tajam. Sehingga dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menanggapi rencana pemerintah menyubsidi ongkos kirim (ongkir) dari pembelian barang melalui daring (online) sebesar Rp 500 miliar pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) menjelang Idul Fitri 1422 Hijriah. 

“Berdasarkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, maka Pemerintah perlu untuk mengawal pemberian subsidi tersebut melalui mekanisme langsung kepada perusahaan penyedia jasa ekspedisi atau tidak melalui e-commerce agar terhindar adanya potensi pemotongan yang dilakukan oleh pihak e-commerce,” tambah Azis Syamsuddin dalam siaran persnya, Senin (12/4).

Menurut Azis, dengan mengedepankan efektivitas kebijakan pemerintah dan otoritas yang mampu memberikan ruang dan nafas bagi masyarakat dan dunia usaha untuk bertahan dari pandemi, maka Pemerintah perlu memastikan kebijakan stimulus dan insentif lainnya dapat terealisir sesuai rencana.

"Seperti memastikan THR dibayarkan swasta, pemerataan bantuan sosial berupa 10 kilogram beras, percepatan manfaat perlindungan sosial, serta penjaminan kredit usaha bagi sektor hotel, restoran, dan kafe dalam rangka meningkatkan daya beli dan usaha perekonomian masyarakat,” ujar Azis Syamsuddin.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement