Kamis 15 Apr 2021 08:48 WIB

Pelni Siapkan Pola Operasional Selama Masa Larangan Mudik

Pada masa larangan mudik, angkutan logistik kapal Pelni tetap beroperasi normal.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Penumpang turun dari kapal Pelni Labobar asal Balikpapan, Kalimantan Timur, di Terminal Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/6).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Penumpang turun dari kapal Pelni Labobar asal Balikpapan, Kalimantan Timur, di Terminal Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/6).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni memastikan sudah menyiapkan pola operasional selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Meskipun begitu, Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taufik mengatakan pola yang sudah disiapkan tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Semua sudah kami siapkan polanya tapi tergantung keputusan pemerintah," kata Opik saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (14/4) malam.

Baca Juga

Pelni menyiapkan rencana operasional kapal penumpang yang standby pada 6-17 Mei 2021. Pada masa tersebut Pelni menyiapkan 17 kapal yang standby di pelabuhan terdekat sesuai lokasinya. Sementara untuk rute masih menungu penugasan dari pemerintah.  

"Misal saat kapal berada di Makassar akan standby di pelabuhan terdekat Makassar," tutur Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut Yahya Kuncoro dalam kesempatan yang sama.

Yahya memastikan pada masa larangan mudik, angkutan logistik yang dilayani Pelni tetap beroperasi normal. Yahya mengatakan, kapal-kapal penumpang Pelni yang beroperasi juga angkutan barang tetap dioperasikan.

"Kita buat pola operasional sesuai kebijakan pemerintah saat ini. Pada 6-17 Mei 2021 tidak menjual tiket namun tetap melayani bagi masyarakat yang dikecualikan," jelas Yahya.

Saat ini Satgas Covid-19 sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul  Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Kemenhub menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1443 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Meskipun begitu, subsektor Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian belum menerbitkan SE turunan dari Permenhub tersebut. SE dari setiap sektor transportasi dibutuhkan untuk mengatur teknis operasional setiap moda transportasi selama masa larangan mudik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement