Kamis 15 Apr 2021 10:36 WIB

Skema Ponzi, Modus Investasi Bodong yang Dipakai Madoff

Madoff ditangkap pada Desember 2008 dan diganjar 150 tahun penjara.

Red: Nidia Zuraya
Investasi bodong
Investasi bodong

EKBIS.CO,  Aktor penipuan skema Ponzi terbesar, Bernard Madoff, meninggal dunia pada Rabu (14/4). Madoff meninggal pada usia 82 tahun di penjara saat menjalani hukuman 150 tahun.

Jumlah penipuannya pun bikin kita geleng-geleng. Saat ditangkap pada Desember 2008, Madoff telah menipu sebanyak 37.000 orang di 136 negara hingga 65 miliar dolar AS atau setara Rp 949 triliun (kurs Rp 14.600 per dolar AS).

Baca Juga

Dia dijatuhi hukuman 150 tahun penjara pada tahun 2009. Penipuan skema Ponzi ala Madoff ini dimulai pada awal 1970-an. 

Para korban Madoff pun bukanlah sekedar investor kelas teri, melainkan investor dari kalangan perbankan besar. Madoff melakukan penipuan melalui perusahaan investasinya yakni Bernard L Madoff Investment Securities, LLC.

Madoff mulai mendirikan perusahaan investasinya pada 1960. Bermodal 5.000 dolar AS hasil tabungannya selama bekerja, plus 50 ribu dolar AS pinjaman dari keluarganya, Madoff dan istrinya, Ruth Alpern mendirikan Bernard L Madoff Investment Securities, LLC. Perusahaan Madoff menjanjikan tingkat imbal hasil yang bisa besar dan bisa dipertanggungjawabkan. 

Kliennya pun secara cepat meluas karena imbal hasil besar yang menyebar dari mulut ke mulut. Para pesohor seperti Steven Spielberg, Larry King, hingga Kevin Bacon, serta lembaga keuangan besar akhirnya ikut 'menitipkan' uangnya kepada Madoff. 

Madoff menggunakan dana dari investor baru untuk membayar bunga investor lama. Nilainya terus bertumpuk-tumpuk hingga mencapai 65 miliar dolar AS.

Baca juga : Penjahat Ponzi Terbesar Bernie Madoff Meninggal di Penjara

Hingga akhir 1980, perusaaannya menangani lebih dari 5 persen volume perdagangan di New York Stock Exchange. Kepercayaan investor semakin besar karena Madoff juga berperan besar dalam merintis Nasdaq. Ia juga pernah duduk di national Association of Securities Dealers dan menjadi penasihat untuk Securities and Exchange Commission untuk perdagangan surat berharga. 

Ketidakberesan terkait investasi Madoff mulai terendus pada 2008. Ketika para investor menarik dananya lebih awal sehubungan dengan krisis finansial yang melanda Amerika Serikat (AS) saat itu.

Sayangnya, uang yang sudah mereka investasikan tidak ada dan Madoff tak bisa mengembalikan dana mereka. Madoff akhirnya mengakui bahwa salah satu cabang perusahaannya sebenarnya melakukan Skema Ponzi. 

Ia ditangkap pada Desember 2008. Madof dikenakan 11 tuntutan. Setelah melalui serangkaian proses di pengadilan, Madoff akhirnya diganjar 150 tahun penjara.

Apa sebenarnya Skema Ponzi?

Skema Ponzi merupakan sebuah istilah untuk praktek kotor dalam bisnis keuangan yang menjanjikan pemberian keuntungan berlipat ganda yang jauh lebih tinggi dari keuntungan bisnis riil bagi investor yang mau menyimpan dana investasinya lebih lama di perusahaan investasi seperti sekuritas, bank, asuransi ataupun investment banking. Para invesor umumnya tidak tahu dan tidak mau tahu darimana perusahaan membayar keuntungan yang dijanjikan.

Nama Ponzi diambil dari seorang penipu bernama Charles Ponzi yang tinggal di Boston, AS. Ponzi terkenal dengan penipuannya karena menawarkan investasi berupa transaksi spekulasi perangko AS terhadap perangko asing di era 1919-1920.

Melalui perusahaan miliknya, Ponzi menjanjikan investasi dengan keuntungan 40 persen dalam 90 hari. Padahal kala itu bunga bank pada saat itu hanya 5 persen per tahun. 

Baca juga : Anggota DPR Dapat Vaksin Nusantara, Ini Tanggapan Kemenkes

Untung yang dijanjikan Ponzi ternyata hasil tambal sulam. Pada pertengahan Agustus 1920, audit oleh pemerintah terhadap usaha Ponzi menemukan bahwa Ponzi sudah bangkrut. Total aset yang dimilikinya sekitar 1,6 juta dolar AS, jauh di bawah nilai utangnya kepada investor.

Hingga kini metode meraup keuntungan yang dilakukan Ponzi masih banyak digunakan. Salah satu praktik skema Ponzi yang banyak digunakan adalah multi-level marketing alias MLM.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement