Senin 19 Apr 2021 15:42 WIB

Sejumlah Bank Alihkan Bisnis ke Lini Bisnis Syariah

Pengalihan bisnis ini terkait penerapan aturan Qanun Aceh Nomor 11/2018.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
BNI Syariah melanjutkan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh dengan membuka enam outlet Kantor Cabang Pembantu (KCP) pada Senin (19/10).
Foto: dok BNI Syariah
BNI Syariah melanjutkan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh dengan membuka enam outlet Kantor Cabang Pembantu (KCP) pada Senin (19/10).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sejumlah perbankan nasional akan menutup kantor cabang konvensional dan mengalihkan ke lini bisnis syariah. Tercatat dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, hingga PT Bank Panin Tbk.

Adapun keputusan ini diambil perbankan karena harus menaati aturan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Aturan tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019. 

Baca Juga

"Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah," tulis Pasal 2 Qanun LKS seperti dikutip Senin (19/4).

Artinya, seluruh layanan bank dan produk keuangan yang boleh diakses di Aceh hanyalah berskema syariah. Maka aktivitas keuangan konvensional atau nonsyariah harus ditutup dan tidak boleh diberlakukan.

Pasal 5 menyatakan kebijakan ini sengaja diambil agar perekonomian Aceh semakin Islami ke depan. Apabila Qanun dilanggar, ada beberapa sanksi yang akan diberikan, yaitu denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi, hingga pencabutan izin usaha.

Maka dari itu, seluruh lembaga jasa keuangan konvensional diberi waktu untuk mengikuti Qanun tersebut sejak aturan berlaku pada awal 2019 hingga akhir 2021. Sebab, mulai Januari 2022 sudah tidak boleh lagi ada lembaga jasa keuangan konvensional atau yang tidak menggunakan prinsip syariah untuk beroperasi di Aceh.

"Pada saat qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan qanun ini paling lama tiga tahun sejak qanun ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 65.

Bank nasional yang punya kantor cabang di Aceh pun mulai melakukan penyesuaian. BRI misalnya, akan menutup 11 kantor cabang di Aceh sampai akhir tahun ini.

Disusul BNI yang akan menutup 32 kantor cabang dan Bank Mandiri 47 kantor cabang. Tapi, tiga bank pelat merah ini akan mengganti layanan dengan bank syariah hasil bentukan bersama, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.

Langkah yang sama juga dilakukan CIMB Niaga. Bank swasta itu akan menutup dua kantor cabang dan mengalihkannya ke kantor cabang CIMB Niaga Syariah yang merupakan anak usahanya.

Berbeda dengan keempat bank besar itu, Bank Panin justru memilih tidak meneruskan bisnis perbankan di Aceh. Sekretaris Perusahaan Bank Panin Jasman Ginting mengatakan perusahaan sudah memiliki lini bisnis syariah, yaitu PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.

"Strategi pengembangan usaha anak perusahaan kami sejalan dengan perkembangan teknologi disertai pertimbangan lain. Saat ini belum membutuhkan pembukaan cabang di Banda Aceh," kata Jasman.

Maka dari itu, satu kantor cabang dan satu kantor kas akan ditutup operasionalnya pada Juni 2021. Kendati begitu, belum ada informasi lebih lanjut dari manajemen Bank Panin mengenai nasib karyawan di kantor cabang dan kantor kas mereka ke depan setelah operasional resmi tutup.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement