Selasa 20 Apr 2021 10:17 WIB

36 ribu Debitur Dapat Keringanan Utang lewat Crash Program

Debitur itu terdiri dari pasien rumah sakit dan mahasiswa menunggak biaya kuliah.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat saat ini, terdapat 36 ribu debitur yang dapat memperoleh keringanan utang melalui mekanisme crash program. Debitur itu terdiri dari pasien rumah sakit dan mahasiswa menunggak biaya kuliah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat saat ini, terdapat 36 ribu debitur yang dapat memperoleh keringanan utang melalui mekanisme crash program. Debitur itu terdiri dari pasien rumah sakit dan mahasiswa menunggak biaya kuliah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat saat ini, terdapat 36 ribu debitur yang dapat memperoleh keringanan utang melalui mekanisme crash program. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan pemberian keringanan utang kepada debitur tak berlaku bagi debitur kelas kakap. 

“Pendekatan penagihan utang terhadap debitur kelas kakap akan dilakukan berbeda, salah satunya ekstensifikasi penagihan dan tindakan hukum pada debitur yang mangkir dari tanggung jawabnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/4).

Baca Juga

Pendekatan tersebut, menurut Rionald, didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Dalam aturan tersebut, DJKN memiliki peran sentral. 

Menurut Rionald, sebanyak 36 ribu debitur yang berpotensi mendapatkan keringanan utang tersebut, terdiri dari 11.530 pasien rumah sakit dan 2.134 mahasiswa yang menunggak biaya kuliah. 

"Mereka ini mendapat perhatian khusus karena dua alasan yakni jumlah debiturnya besar dan keduanya merupakan kelompok masyarakat yang memerlukan perlindungan lebih dari pemerintah," ucapnya.

Kemudian, ada pula 4.524 debitur yang menunggak membayar royalti hingga 1.603 debitur yang menunggak membayar layanan bea dan cukai. Selanjutnya sebanyak 922 debitur menunggak membayar layanan telekomunikasi dan 8.636 debitur eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Keringanan pembayaran utang ke negara, menurut dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Dalam crash program, terdapat dua bentuk keringanan utang yang diberikan yakni keringanan jumlah yang harus dibayar debitur dan keringanan dalam bentuk moratorium.

“Hingga saat ini, tercatat baru terdapat 154 debitur yang mengajukan permohonan keringanan utang. Jumlah tersebut belum mencerminkan potensi manfaat dari crash program," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement