Rabu 21 Apr 2021 07:18 WIB

Februari, Penyaluran Pinjaman Online Rp 18,97 Triliun

Penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK tercatat 148 entitas.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai penyaluran pinjaman baru selama Januari-Februari 2021 sebesar Rp 18,97 triliun atau naik 36,5 persen secara tahunan.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai penyaluran pinjaman baru selama Januari-Februari 2021 sebesar Rp 18,97 triliun atau naik 36,5 persen secara tahunan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai penyaluran pinjaman baru selama Januari-Februari 2021 sebesar Rp 18,97 triliun atau naik 36,5 persen secara tahunan. Hal ini menandakan perkembangan fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara virtual dan cross border menjadi semakin marak.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan otoritas menyadari perkembangan teknologi informasi dan meluasnya pandemi covid-19 membuat penggunaan internet semakin masif. Kondisi ini mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk beradaptasi dalam rangka mempertahankan bisnis dan eksistensinya dengan mendukung kebutuhan konsumen terhadap layanan digital yang lebih efisien, aman, dan cepat.

“Per Februari 2021, jumlah pemberi dan penerima pinjaman terus meningkat. Bagi pemberi pinjaman menjadi 594 ribu pemberi pinjaman dan 49 juta penerima pinjaman. Ini berasal dari fintech yang berizin dan terdaftar di OJK," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/4).

Tercatat secara akumulasi penyaluran pinjaman bulanan yang diberikan penyelenggara fintech lending sebesar Rp 169,52 triliun atau naik 6,23 persen (ytd). Sedangkan nilai penyaluran pinjaman bulanan pada Februari 2021 sebesar Rp 9 triliun atau naik 2,13 persen (ytd).

Adapun jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK per 23 Februari 2021 sebanyak 148 perusahaan. Jumlah entitas fintech lending yang terdaftar sebanyak 103 perusahaan, sementara jumlah entitas fintech yang berizin sebanyak 45 perusahaan.

Menurutnya digitalisasi layanan tidak hanya bertujuan efisiensi, tetapi juga menjembatani kebutuhan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan yang semakin mudah, efisien, tanpa batas waktu, dan menembus batas wilayah. 

"Prinsip anytime, anywhere banking yaitu layanan perbankan yang memungkinkan interaksi antara nasabah dengan perbankan dilakukan setiap saat menjadi semakin mengemuka. Di sisi lain, kita juga melihat bagaimana intermediasi dana masyarakat  telah bertransformasi dengan munculnya fintech peer to peer lending," ucapnya.

Dari sektor pasar modal, perkembangan digitalisasi juga memunculkan layanan urun dana berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding). Adapun layanan platform intermediasi berbasis teknologi informasi ini telah menjadi pesaing baru bagi produk keuangan konvensional.

"Layanan urun dana (berbasis teknologi informasi) telah menjadi alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan relatif murah bagi badan usaha yang masih muda atau UKM yang belum bankable," ucapnya.

Per Februari 2021 terdapat 143 penerbit efek atau surat utang yang melakukan penghimpunan dana melalui tiga crowdfunding yang telah beroperasi dengan nilai penghimpunan dana sebesar Rp 223 miliar dan jumlah investor sebanyak 25 ribu.

"Saya meyakini bahwa produk ini akan terakselerasi dengan telah dikeluarkannya pengaturan layanan urun dana yang tidak terbatas pada penyedia permodalan, tetapi juga mencakup pembiayaan atau financing," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement