EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah optimistis perekonomian nasional bisa pulih lebih cepat. Alasannya, sejumlah stimulus dan insentif ekonomi diberikan pemerintah termasuk ketetapan agar perusahaan mencairkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tepat waktu.
Pencairan THR bagi karyawan dan buruh harus sudah cair maksimal H-7 Lebaran. "Pemenuhan pembayaran THR, tanpa disadari dapat membantu peningkatan perekonomian dari sisi permintaan," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani, Kamis (22/4).
Fadjar menjelaskan, THR merupakan pendapatan nonupah. Adapun pekerja atau buruh yang berhak atas THR adalah pekerja/buruh PKWTT (pekerja tetap) dan pekerja/buruh PKWT (pekerja kontrak) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pada umumnya, ujarnya, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh serta Wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keputusan THR untuk tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun, kata Fadjar, Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian pada saat itu terutama terhadap kelangsungan usaha. Untuk itu, dalam pelaksanaan THR 2021, walaupun diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan bipartite antara pihak pengusaha dan perwakilan pekerja jika pengusaha merasa tidak mampu, namun terdapat perbedaan dengan aturan 2020.
Salah satunya mengenai kesepakatan yang dibuat harus tertulis dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan. Selain itu, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR 2021 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
"Apabila besaran nilai THR yang ditetapkan dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR di atas, maka THR yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan," ungkap Fadjar.
Fadjar juga mengingatkan, pemberian THR didasarkan pada Pasal 9 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Adapun untuk pengawalan pelaksanaan THR, dibentuk posko-posko THR 2021 yang bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, pemantauan pelayanan, pengaduan pembayaran THR.
"Posko ini bisa diakses melalui daring dan luring," ujar Fadjar.