Jumat 23 Apr 2021 06:35 WIB

Garuda Indonesia akan Perketat Aturan Perjalanan Penumpang

Pemerintah memperketat aturan perjalanan sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Garuda Indonesia (Ilustrasi)
Garuda Indonesia (Ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA — Pemerintah memastikan untuk memperketat aturan perjalanan sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 diterapkan melalui adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku kemarin (22/4). Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan langsung memberlakukan ketentuan tersebut. 

“Udah sih (memberlakukan ketentuan pengetatan perjalanan). Pasti dieksekusi sesuai ketentuan baru. Tapi, aman lah cuma diketatkan saja kok,” kata Irfan kepada Republika.co.id, Jumat (23/4). 

Baca Juga

Dalam adendum SE Penangangan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, diatur bagi pelaku perjalanan transportasi udara wajib menujukkan surat hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen sehari sebelum keberangkatan. Sementara, surat hasil negatif tes Genose dilakukan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Adendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan selama 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Pada periode tersebut, pelaku perjalanan diperketat harus menunjukkan syarat perjalanan PCR atau rapid test antigen atau Genose satu hari sebelum keberangkatan. 

Sementara, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Nomor 13 Tahun 2021. Pada masa larangan mudik tersebut, operasional transportasi umum, baik darat, laut, udara, maupun kereta api tidak beroperasi. Transportasi umum tetap beroperasi bagi masyarakat yang dikecualikan dan keperluan logistik.

Baca juga : Pemda Diminta Buat Aturan Turunan Terkait Larangan Mudik 

Terkait petunjuk dan teknis adendum SE Satgas Penanganan Covid-19, Kemenhub perlu menerbitkan kembali regulasi turunannya. Nantinya regulasi tersebut akan mengatur bagaimana operasional operator transportasi. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan aturan teknis terkait ketetapan yang diatur Satgas Covid-19 masih dalam proses. "Kami akan segera rilis aturannya juga," kata Adita kepada Republika.co.id, Kamis (22/4).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement