EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa memanfaatkan layanan securities crowdfunding (SCF) sebagai alternatif permodalan. Selain saham, UMKM bisa menerbitkan instrumen berupa surat utang untuk menggalang pendanaan melalui layanan urun dana tersebut.
"Kami berharap pelaku UMKM di Indonesia, termasuk yang berbadan hukum CV maupun firma, dapat memanfaatkan SCF sebagai pengembangan ke depan, sehingga UMKM dapat berkontribusi bagi perkembangan ekonomi daerah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (OJK), Hoesen, Jumat (23/4).
Hoesen mengatakan pembatasan aktivitas selama pandemi sangat berpengaruh pada aktivitas bisnis dan perekonomian, terlebih pada keberlangsungan UMKM. Padahal UMKM merupakan salah satu penggerak utama ekonomi Indonesia.
Berdasarkan survei, menurut Hoesen, pandemi telah membuat 50 persen UMKM menutup usahanya, sekitar 88 persen UMKM tidak memiliki kas dan sekitar 60 persen UMKM mengurangi tenaga kerja. Untuk itu, Hoesen menegaskan, kehadiran SCF bisa memberikan angin segar untuk pelaku UMKM agar dapat mengakses pendanaan di pasar modal.
Sejak diluncurkan, menurut Hoesen, pemain industri layanan SCF terus mengalami peningkatan. Per 14 April 2021, terdapat lima penyelenggara platform yang sudah mendapatkan izin dari OJK.
Di samping itu, jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang mengakses SCF juga mengalami pertumbuhan lebih dari 13 persen. Per 14 April 2021, jumlah penerbit sudah mencapai 146 dari sebelumnya yang hanya 129 penerbit.
Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami kenaikan hampir 19 persen. Per 14 April 2021, jumlah dana yang terhimpun sudah mencapai Rp225 miliar dibanding per desember 2020 yang hanya Rp191 miliar. Adapun rata-rata penerbitan mencapai Rp1 miliar.
Tidak ketinggalan dari sisi investor. Menurut Hoesen, jumlah investor pada layanan SCR ini sudah mencapai 25.00 investor, atau tumbuh 15 persen dibanding Desember 2020 yang hanya berjumlah 22.300 investor.