EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 286 ribu wajib pajak sudah memanfaatkan insentif pajak senilai Rp 14,95 triliun sepanjang kuartal satu 2021. Adapun jumlah tersebut terdiri atas beberapa pemberian insentif pajak yang ditebar pemerintah selama 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merincikan insentif perpajakan seperti PPh Pasal 21 sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja senilai Rp 615 miliar. Kemudian insentif PPh Pasal 22 impor senilai Rp 2,53 triliun dan sudah dimanfaatkan oleh 14.877 wajib pajak.
Selanjutnya insentif PPh Pasal 25 senilai Rp 7,14 triliun juga telah dinikmati oleh 63.530 wajib pajak, dan senilai Rp 1,12 triliun insentif PPN dinikmati dan direstitusi sebanyak 367 wajib pajak. Sedangkan besaran insentif PPh badan yang sudah dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan senilai Rp 3,42 triliun.
"Data yang tersaji menunjukkan insentif penurunan tarif PPh Badan tersebut berlaku umum, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan,” ujarnya berdasarkan data APBN Kita seperti dikutip Sabtu (24/4).
Bendahara negara itu melanjutkan insentif PPh Final yang sudah dimanfaatkan oleh 248.275 pelaku UMKM senilai Rp 122 miliar. Sepanjang 2020 insentif pajak telah dimanfaatkan oleh 464.316 wajib pajak senilai Rp 56,12 triliun.
“Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan restitusi yang dipercepat ini juga mengalami kenaikan 9.901 dan juga dari sisi hasil pemeriksaan juga mengalami penurunan, namun jumlah yang menikmati (restitusi dipercepat) merupakan meningkat dari 2020 dari 9.153 ke 9.901," ucapnya.