EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten mendorong pelaku industri untuk tetap menjaga komitmen dalam mengelola limbahnya dengan benar dan tepat meski situasi pandemi Covid-19. Hal ini sejalan dengan konsep industri hijau yang digaungkan Kemenperin dan arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Hal tersebut dipandang perlu terus dilakukan karena sektor industri menjadi salah satu sektor pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Pertumbuhan ini harus diimbangi dengan perubahan pola pikir dan pola bisnis pada industri untuk menjadi industri yang efisien dan efektif serta taat pada aturan yang terkait dengan lingkungan hidup agar tidak terjadi konsumsi dan penggunaan sumber daya alam yang berlebihan,” kata Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian R Hendro Martono dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (25/4).
Hendro memaparkan, industri harus mengedepankan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan saat seminar web bernama BISIK TARI (Bincang Asyik Seputar Industri) dengan tema “Strategi Mempertahankan Proper Kala Pandemi COVID-19” yang diusung Kemenperin sebagai inisiasi upaya pendampingan pengelolaan lingkungan pada industri.
Pada kuartal IV 2020, beberapa industri tercatat telah tumbuh positif, seperti industri logam dasar tumbuh 11,46 persen, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional sebesar 8,45 persen, industri makanan dan minuman sebesar 1,66 persen, serta beberapa sektor industri lainnya juga telah menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Melalui UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Kemenperin mengedepankan konsep–konsep industri hijau pada industri untuk mencapai tujuan mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju. Di samping itu, konsep ekonomi sirkular yang digaungkan Kemenperin juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri–industri baru yang ramah lingkungan serta mampu meningkatkan daya saingnya, khususnya dalam mendukung ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon melalui pendekatan 5 R yakni reuse, reduce, recycle, repair, dan recovery.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja sama Teknik Pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Fitri Harwati menyampaikan bahwa tujuan dari pencapaian proper itu adalah perusahaan melakukan bisnis yang bertanggungjawab sosial dan beretika serta melakukan perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara terus- menerus.
Pemahaman yang benar terhadap PermenLHK No 01/2021 tentang Proper akan membantu perusahaan mengetahui secara utuh perihal penerapan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurut Fitri, program efisiensi tersebut dapat dilakukan semua perusahaan sebagai salah satu langkah dalam pemenuhan persyaratan Proper, dapat berupa efisiensi energi dan air, penurunan emisi, 3R pada limbah B3 dan non-B3, keanekaragaman hayati, dan community development.
Senior Vice President PT Petrokimia Gresik Joko Raharjo menuturkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya memanfaatkan steam dari waste heat boiler (WHB) asam sulfat sebagai drying di unit purified gypsum pada perusahaan, sehingga dapat mencapai nilai efisiensi hingga Rp 4,6 miliar.
“Modifikasi peralatan pembakaran sulfur mampu menurunkan beban emisi SO2 sebesar 102 ton/ tahun. Langkah inovasi perusahaan terus dilakukan sebagai komitmen kami menjaga lingkungan,” ujar salah satu narasumber,” ujar Joko.
Perekayasa BBTPPI Nasuka menambahkan, optimalisasi life cycle assessment (LCA) atau metode untuk mengetahui aspek dan dampak lingkungan potensial dari siklus daur hidup produk, menjadi sangat penting diperlukan sebagai upaya pemenuhan PermenLHK No 01/2021 tentang Proper. “LCA yang tepat akan membawa dampak baik bagi industri dan lingkungan berupa efisiensi proses produksi, peningkatan inovasi pada seluruh tahapan proses produksi, peningkatan peluang pasar, dan lain sebagainya,” kata Nasuka.