Kamis 29 Apr 2021 16:57 WIB

Sri Mulyani Ungkap Alasan THR PNS 2021 Tanpa Tunjangan Kerja

Pemerintah ingin memberikan keadilan bagi masyarakat lain di tengah pandemi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Uang THR. (ilustrasi). Pemerintah menganggarkan THR bagi PNS, TNI, dan Polri di kementerian dan lembaga atau pemerintah pusat sebesar Rp 7 triliun.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR. (ilustrasi). Pemerintah menganggarkan THR bagi PNS, TNI, dan Polri di kementerian dan lembaga atau pemerintah pusat sebesar Rp 7 triliun.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menganggarkan THR bagi PNS, TNI, dan Polri di kementerian dan lembaga atau pemerintah pusat sebesar Rp 7 triliun. Sedangkan bagi PNS dan PPPK di daerah sebesar Rp 14,8 triliun dan para pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR yang akan dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. Artinya sama seperti tahun lalu, tak ada tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga

"THR yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (29/4).

Menurutnya hal tersebut dilakukan pemerintah karena ingin memberikan keadilan bagi masyarakat lainnya. Saat ini penanganan Covid-19 juga masih terus berjalan.

Dalam Nota Dinas Nomor ND-134/PB/2021 yang ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto, disebutkan para satuan kerja dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 28 April 2021. 

"SPM THR tahun 2021 dan SPM THR Keagamaan tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku," tulis salinan nota dinas tersebut.

Namun tidak seluruh komponen diberikan dalam THR pada tahun ini. Dalam nota dinas tersebut, tertulis 22 komponen tak diberikan dalam THR PNS tahun ini. 

“Komponen-komponen yang tak akan diberikan dalam THR tahun ini di antaranya tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif khusus, hingga tambahan penghasilan bagi guru PNS,” tulisnya.

Kemudian pemberian THR yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada tahun ini diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Namun THR tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Bagi wakil menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85 persen dari tunjangan hari raya yang diberikan kepada menteri, dan kepada staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar tunjangan hari raya yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

Lalu kepada Hakim Ad hoc diberikan sebesar tunjangan Hakim Ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepada pimpinan dan anggota LNS, serta pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar tunjangan hari raya yang meliputi penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK.

Selanjutnya kepada calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. 

Kepada pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, dan kepada penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani menyebut anggaran THR yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 30,8 triliun pada tahun ini. Angka tersebut naik tipis dari minggu sebelumnya sebesar Rp 30,6 triliun.

"Kebijakan pemberian THR dalam APBN 2021, penyalurannya akan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement