Stabilitas sistem keuangan Indonesia dapat terjaga di tengah tekanan pandemi COVID-19 sepanjang 2020. Respons kebijakan yang dilakukan telah mampu menopang ekonomi domestik pada Semester II 2020 secara lebih baik dibandingkan pada Semester I 2020.
Stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan terjaga dengan baik. Stabilitas yang terjaga tercermin dari pasar keuangan yang relatif stabil serta ketahanan perbankan yang tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas, maupun profitabilitas.
Demikian intisari Buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) No. 36 “Sinergi Kebijakan Menjaga Ketahanan Sistem Keuangan dan Mendorong Intermediasi untuk Membangun Optimisme Pemulihan Ekonomi Nasional” yang diterbitkan pada Jumat, 30 April 2021.
Ketahanan perbankan di 2020 masih kuat didukung oleh kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif, kebijakan restrukturisasi kredit, serta kebijakan akomodatif otoritas lainnya. Indeks Stabilitas Sistem Keuangan masih berada dalam zona normal. Pembiayaan yang disalurkan IKNB sepanjang 2020 menurun, namun pada akhir paruh kedua 2020 mulai menunjukkan tanda perbaikan, sementara ketahanan IKNB di 2020 tetap terjaga.
"Kontraksi penjualan korporasi mulai mereda didukung perbaikan harga dan permintaan komoditas, serta didukung oleh kemampuan bayar korporasi yang mulai membaik. Tekanan terhadap kinerja rumah tangga menurun seiring mulai meredanya tekanan pada korporasi. Namun konsumsi tertunda seiring dengan mobilitas yang masih terbatas," ujar Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Bank Indonesia dalam siaran pers (1/5/2021).
Sinergi kebijakan pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas terkait ditempuh dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui perumusan “Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi” secara terkoordinasi.
Bank Indonesia menempuh berbagai bauran kebijakan secara terukur. Pada sisi kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia melakukan publikasi Asesmen Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), pelonggaran Loan to Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), reaktivasi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) secara bertahap guna mendorong pertumbuhan kredit perbankan.
Sementara itu, untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM, Bank Indonesia juga akan memperluas cakupan pembiayaan UMKM, melalui penerbitan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Ke depan, koordinasi dan sinergi kebijakan akan semakin diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta untuk implementasi berbagai Kebijakan Terpadu dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.
Editor : Eva Martha Rahayu
www.swa.co.id