EKBIS.CO, JAKARTA--Larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan jauh menjelang dan sesudah larangan mudik untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengingat peningkatan kasus Covid-19 masih bertambah," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (2/5).
Budi memastikan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub bersama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya telah melakukan koordinasi. Khususnya dalam hal pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik.
Berdasarkan hasil tindak lanjut SE Nomor 13 Tahun 2021 dari Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dengan ini saya mengajak seluruh pihak khususnya Pemerintah Daerah untuk menelaah kembali SE Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 bahwa kita akan mengakomodir pergerakan masyarakat agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud dan tujuan SE 13 Nomor 2021 maupun PM 13 Nomor 2021 tersebut," jelas Budi.
Baca juga : Detoksifikasi, Manfaat Tersembunyi di Balik Puasa Ramadhan