Selasa 04 May 2021 05:56 WIB

Indonesia Masuk Kriteria White List Tokyo MoU

Kriteria White List pengakuan dunia terhadap PSC termasuk aspek keamanan pelayaran

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penumpang Kapal Motor (KM) DOBONSOLO tujuan Semarang, Jawa Tengah, mengantre memasuki badan kapal sebelum diberangkatkan di Terminal Nusantara Pura 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berhasil membuat Indonesia masuk ke dalam kriteria White List Tokyo MoU.
Foto: Anadolu Agency
Penumpang Kapal Motor (KM) DOBONSOLO tujuan Semarang, Jawa Tengah, mengantre memasuki badan kapal sebelum diberangkatkan di Terminal Nusantara Pura 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berhasil membuat Indonesia masuk ke dalam kriteria White List Tokyo MoU.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) berhasil membuat Indonesia masuk ke dalam kriteria White List Tokyo MoU. Masuknya Indonesia ke dalam white list Tokyo MoU merupakan pengakuan dunia terhadap Port State Control (PSC) Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia dan menjadikan pelabuhan di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan negara lain di dunia.

"Penilaian kinerja bendera kapal oleh Tokyo MoU Port State Control Committee dilakukan dengan metode perhitungan kalkulasi binomial yang diakumulasi selama periode tiga tahun pada saat yang sama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/5).

Dikatakan, berdasarkan laporan tahunan yang diterbitkan Tokyo MoU dinyatakan bahwa saat ini posisi Indonesia sudah masuk ke dalam kriteria White List. Tahun sebelumnya Indonesia berada pada posisi Grey List.

Hasil laporan tahunan tersebut merupakan kumpulan dari seluruh pemeriksaan sejumlah kapal niaga yang dilakukan oleh negara negara anggota Tokyo MoU di mana terdapat 21 negara keanggotaan penuh.Keluarnya posisi Indonesia dari black list beralih ke grey list dan sekarang sudah menjadi white list tidak lepas dari hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, khususnya Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai/KPLP selama 3 tahun terakhir.

Pada 2018 Direktorat Jendral Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran tentang pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan ke luar negeri.Surat Edaran UM.003/11DJPL-18 itu menginstruksikan agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri diperiksa oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal Bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing atau yang lebih dikenal dengan PSCO (Port State Control Officer).

"Surat edaran Dirjen tersebut memberikan legalitas kepada PSCO atau yang disebut dengan pengawas kapal asing untuk dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri, salah satu contoh Pelabuhan yang melaksanakan edaran tersebut adalah Pelabuhan utama Tanjung Priok," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement