Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub, Ahmad mengatakan dengan adanya pengawasan tersebut, maka kapal-kapal Indonesia yang akan ke luar negeri mendapat pemeriksaan yang cukup ketat di sana dan terkadang ada kapal yang tidak dapat diberangkatkan karena ternyata sesuai dari hasil pemeriksaan PSCO kapal tersebut sangat beresiko untuk ditahan di luar negeri.
"Pemeriksaan yang sangat ketat inilah yang sekarang membawa dampak yang positif bagi pelayaran di Indonesia," kata Ahmad.
Masuknya Indonesia ke dalam kriteria White List yang mana menjadi salah satu unsur dalam penilaian komite dalam menentukan tingkatan resiko kapal, diharapkan kapal-kapal Indonesia akan banyak lagi yang dipercaya oleh pemilik muatan untuk membawa muatannya ke mancanegara. Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik.
Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota. Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal. Beberapa negara yang masuk ke dalam kriteria white list Tokyo MoU adalah Swedia, Chili, Swiss, Amerika Serikat, Italia dan Bangladesh.