EKBIS.CO, JAKARTA -- Guna mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi motor penggerak pembiayaan, terutama bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tengah lesunya penyaluran skema kredit lain. Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun dilakukan, demi menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat sidang terbatas mengenai peningkatan porsi kredit perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil pada 5 April lalu.
Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Porsi bagi UMKM tersebut dinilai perlu ditingkatkan secara bertahap, setidaknya menjadi 30 persen lebih pada 2024.
Berdasarkan itu, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR. “Pemerintah memutuskan memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan, 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021,” ujar Airlangga melalui keterangan resmi, Selasa (4/5).
Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun guna perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu tersebut. Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR 2021 menjadi Rp 7,84 triliun.
“Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR. Salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta,” tutur dia.
Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, di antaranya pertama, perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai Rp 50 juta menjadi sampai Rp 100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp 100 juta.
Kedua, penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga : Menkeu Ungkap 4 Fakta Tercipta Kemakmuran Pascapandemi Covid
Ketiga, pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain. Keempat, penambahan ketentuan KUR Khusus industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya bagi komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Pemerintah juga memutuskan menambah plafon KUR 2021 dari Rp 253 triliun menjadi Rp 285 triliun. “Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” tutur Airlangga.