Selasa 04 May 2021 16:25 WIB

Kunci Pemulihan Ekonomi RI: Pengendalian Covid dan Belanja

Uang pemda Rp 182 triliun masih mengendap di perbankan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo.
Foto: AP/Indonesian Presidential Palace
Presiden Joko Widodo.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Rencana kerja pemerintah pada 2022 akan mengusung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa fondasi paling awal dari pemulihan ekonomi adalah pengendalian Covid-19.

Pada saat yang sama, percepatan belanja pemerintah, terutama berbagai bentuk bantuan sosial, padat karya, serta mendorong belanja masyarakat perlu terus dilakukan. 

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan dalam peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/5). 

"Demand side harus diperbesar, sisi permintan harus diperbesar. Kemarin saya sudah mengingatkan pada akhir Maret 2021 di perbankan masih ada uang APBD provinsi, kabupaten, dan kota Rp 182 triliun yang seharusnya itu segera dibelanjakan untuk memperbesar sisi permintaan atau konsumsi," kata Jokowi dalam sambutannya. 

Di samping itu, Presiden juga meminta jajarannya terus berupaya mendorong agar industri mulai bangkit sehingga para pekerja mulai bekerja, dan sisi permintaan domestik harus ditingkatkan. Namun, semua itu harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat tanpa tawar-menawar. 

Sementara itu, reformasi struktural secara besar-besaran juga sudah dimulai dengan penetapan Undang-Undang Cipta Kerja. Kepala Negara meminta agar semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus sinergis dalam melaksanakan dan memanfaatkan reformasi struktural ini.

"Harus kita rencanakan sejak sekarang bahwa nilai tambah pada sektor industri harus ditingatkan, ketahanan pangan harus meningkat, dan pemulihan sektor pariwisata bisa berjalan baik," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement