EKBIS.CO, SAMARINDA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melepasliarkan 311 ekor burung ke alam, Sabtu (1/5). Jenis burung tersebut diantaranya Kledekan (Cyonis superbus), Murai Batu (Copsycus malabaricus), Kacer (Copsycus saularis), Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati), Kolibri Ninja (Leptocoma sperata) dan Kapas Tembak (Pycnonotus plumosus).
Berbagai jenis tersebut merupakan hasil pengembalian dari Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya. Sebelumnya, BBKP Surabaya melakukan kegiatan pengamanan terhadap pengiriman kargo/barang yang mencurigakan dari Balikpapan, melalui kapal yang bersandar di Pelabuhan Surabaya.
Plt Kepala BKSDA Kalimantan Timur Nur Patria Kurniawan menyampaikan apresiasi atas kerja sama pihak-pihak terkait. Khususnya Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, dalam upaya memantau dan mencegah kegiatan perdagangan satwa ilegal.
Lebih lanjut, Nur Patria, mengharapkan tindakan-tindakan tegas yang dilakukan, membuat masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan perdagangan ilegal jenis-jenis satwa liar dari dan ke Kalimantan Timur. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pencegahan perdagangan satwa liar.
“Masyarakat dapat melapor kepada kami melalui nomor call center 0821 1333 8181,” ucapnya dalam siaran pers.